Jakarta_HARIANESIA.COM_ 24-april-2026,Terjadi kembali untuk kesekian kalinya . Ambulanc sedang bertugas di halangi laju oleh kendaraan di depan nya..
Tetapi kendaraan yang berada di depan Ambulance ber *plat merah* milik pemerintahan terkait dengan nopol B 7500 PPA..tipe Toyota Hiace.warna hitam
Insenden ini terjadi di jalan tol jakarta arah Tangerang. Tepat di km 7. dengan sengaja mobil instansi pemerintah tersebut .menutup jalan Ambulance yang sedang membawa pasien.dengan tujuan serpong.
Dengan suara sirene berbunyi keras, tetap saja mobil plat merah tetap tidak memberi jalan malah memepet ambulance ke arah sebelah kanan.dan ambulance tersebut hampir berbenturan dengan dengan kendaraan lain
Bagas .drever ambulance
Yang sedang bertugas akhir nya memberhentikan mobil plat merah milik pemerintah.tersebut.
Dan beliau pun turun dari Ambulance menuju ke arah mobil plat merah yang menghalangi ambulance yang di kendarai oleh beliau.
” Situ paham tidak dengan S.O.P ambulance..
Saya ini sedang bertugas kemanusiaan untuk menolong nyawa seseorang” ungkap nya
Berdasarkan hukum yang berlaku menghambat laju ambulance adalah pelanggaran yang sangat serius yang mana sudah di atur oleh undang -undang nomor 22 th 2009 tentang Lalu lintas.mewajibkan bagi penguna jalan untuk. Mendahulukan ambulance yang sedang bertugas.
Seharus nya mobil dinas yang ber plat merah.memberi contoh yang baik untuk kalangan masyarakat luas.
(H&R)
