Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasiPolitik

Anang Iskandar : Asas Nilai Nilai Ilmiah Dalam UU Narkotika Maknanya Apa ?

×

Anang Iskandar : Asas Nilai Nilai Ilmiah Dalam UU Narkotika Maknanya Apa ?

Sebarkan artikel ini
Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH/(Mantan Kepala BNN)
Dr.Anang Iskandar,S.IK.,SH ,MH/(Mantan Kepala BNN)
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Harianesia – Dr Anang Iskandar,SIK.,SH.,MH Mantan Kepala BNN dalam acount IG nya Senin(23/9/24), menjelaskan

tentang asas nilai nilai ilmiah

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

dalam UU no 35 tahun 2009

tentang narkotika bahwa penyalah

guna narkotika yang diancam

pidana penjara kurang dari 5 tahun

itu secara ilmiah sebagai korban

penyalahgunaan narkotika atau

pecandu narkotika yang berhak

Baca Juga :  Menteri Imipas dan Ketua Komisi IV DPR RI Resmikan Teknologi Penjernih Air di Lapas Nusakambangan

dan wajib mendapatkan

rehabilitasi atas sakit yang

dideritanya.

Penyalah guna narkotika sebagai

korban penyalahgunaan narkotika,

karena dia penderita sakit adiksi

ketergantungan narkotika akibat

dibujuk, ditipu, dirayu, dan

diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika.

Penyalah

guna sebagai pecandu karena

penyalah guna narkotika bila

divisum et repertum atau

diassesmen kondisinya dalam

keadaan ketergantungan akan

Baca Juga :  Jaksa Agung Sidak Kejari di Jabodetabek: Tegas Evaluasi, Tekankan Profesionalisme

narkotika

Penanggulangan penyalah guna

narkotika secara preventif

(pencegahan) dan represif

(penindakan).

Anang Iskandar : Asas Nilai Nilai Ilmiah Dalam UU Narkotika Maknanya Apa ?
Anang Iskandar : Asas Nilai Nilai Ilmiah Dalam UU Narkotika Maknanya Apa ?

Dalam mencegah

orang menggunakan dilakukan

dengan cara pencegahan primer

yaitu mencegah agar tidak

menggunakan narkotika (sebagai

korban penyalahgunaan narkotika)

dan pencegahan sekunder dengan

cara direhabilitasi agar tidak

mengulangi menggunakan

narkotika lagi.

Secara represif

penanggulangannya dengan tujuan

menjamin penyalah guna

Baca Juga :  Agung Sedayu Diduga Dalang Pagar Laut di Tangerang, Jangan Ada yang Coba-coba Lindungi!

mendapatkan upaya rehabilitasi

untuk mewujudkan keadilan

rehabilitatif (pasal 4d UU no 35

tahun 2009 tentang narkotika)

Caranya, dalam proses pengadilan

hakim diberi kewajiban (pasal

127/2) untuk memperhatikan

keadilan rehabilitatif, hakim juga

diberi kewajiban menggunakan

kewenangan rehabilitatif (pasal

103).

Reporter : Dwi Wahyudi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600