TANGERANG SELATAN_HARIANESIA.COM, 10 Juni 2026– Aliansi Warga Situ Rompong berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Kamis, 11 Juni 2026. Aksi ini digelar untuk memperjuangkan hak warga atas tanah dan kepastian hukum di wilayah Situ Rompong, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Koordinator Lapangan Aliansi Warga Situ Rompong, Aditya Bayu Wardana, mengatakan aksi merupakan wujud kepedulian warga terhadap supremasi hukum dan keadilan agraria.
“Kami berkomitmen menjalankan aksi secara tertib, aman, dan damai sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Aditya dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Juni 2026.
Aksi akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan Badminton, Kelurahan Cempaka Putih. Estimasi massa yang hadir sekitar 300 orang. Alat peraga yang digunakan berupa spanduk, poster, megaphone, dan mobil komando.
Ada dua titik aksi yang menjadi sasaran. Pertama, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Warga menuntut audit hukum dan penindakan tegas atas dugaan penyimpangan wewenang jabatan, serta pencabutan notulen Kejari Tangsel yang diduga mengandung indikasi pembagian wilayah Situ Rompong.
Kedua, Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Tangerang Selatan. Tuntutannya adalah transparansi proses administrasi pertanahan dan penghentian penerbitan atau alih fungsi dokumen tanah yang bertentangan dengan ketentuan hukum di kawasan Situ Rompong.
Aliansi Warga Situ Rompong telah menunjuk koordinator lapangan Aditya Bayu Wardana dan Jendral Lapangan Chusnul Mubarok untuk bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban massa selama aksi berlangsung.
Selesai
Kontak Media:
Aditya Bayu Wardana – Korlap: 088809369346
Chusnul Mubarok – Jenlap: 082299271317
Dwi























