JAKARTA, Gerakan warga Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam aliansi Jateng Guyub kembali mendatangi kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (1/8/2026).
Mereka mendatangi kantor Gubernur dengan aksi teatrikal “Jalan Miring” dari Simpang Lima, Kota Semarang menuju ke kantor Gubernur yang berada di Jalan Pahlawan.
Setiba di depan kantor Gubernur Jateng, massa aksi yang merupakan perwakilan dari Rembang, Pati, Blora, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Solo, Semarang, dan Batang itu lantas melakukan orasi.
Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk aksi bertuliskan “Jateng Tolak Geotermal”, “Tambang Membunuhmu, Kami Menolak Jadi Korban”, “Adili Pelanggaran Aturan, Jangan Adili Pejuang Lingkungan”, dan lainnya.
Selepas aksi itu, perwakilan warga diterima Pemprov Jateng tetapi tidak bertemu langsung dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Orang nomor satu di Jateng itu memandatkan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar untuk menemui warga.
Dalam pertemuan itu, Iwan ditemani oleh anggota Komisi A DPRD Jateng, Ribut Budi Santoso.
Melalui pertemuan itu, warga menagih janji dari aksi sebelumnya yang dilakukan pada 22-24 Juli 2026 lalu.
Waktu itu, Jateng Guyub menyampaikan delapan (8) kluster tuntutan di antaranya konflik agraria, perusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, upah murah buruh, eksploitasi tenaga kerja.
Koordinator Jateng Guyub, Joko Prianto mengatakan, pihaknya kembali mendatangi kantor Gubernur Jateng karena melihat tidak ada keseriusan dari pemerintah terhadap tuntutan sebelumnya.
Aksi sebelumnya secara gamblang Jateng Guyub telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan tuntutannya, terutama dari kluster kriminalisasi.
Total warga Jateng yang mengalami kriminalisasi sebanyak 72 orang meliputi 56 Petani Kembangtani Simbangdesa, Batang.
Berikutnya, dua (2) petani Dayunan-Kendal, tiga (3) pejuang Lingkungan Sumberrejo-Jepara, lima ( 5) Petani Pundenrejo Pati, satu (1) pejuang lingkungan Kendeng, dan satu (1) pejuang lingkungan Blora.
“Kami berikan waktu 1 bulan untuk menyelesaikan kriminalisasi. Tapi ternyata waktu 1 bulan lewat seminggu ini, belum ada tanggapan serius,” ujar Prianto kepada Tribun selepas audiensi dengan Pemprov Jateng.
Melihat sikap pemerintah itu, Prianto memberikan kelonggaran kembali ke Pemprov Jateng dengan memberikan waktu tambahan selama satu minggu.
Jika selama waktu itu tidak ada perkembangan lagi, pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar dibandingkan pada aksi sebelumnya pada akhir Juli lalu.
“Kami ultimatum ke Pemprov bahwa dalam waktu 1 minggu ke depan, kalau belum diselesaikan, kami akan datang lagi, tensinya akan kami naikkan,” bebernya.
Pemprov Jateng Keberatan Tenggat Waktu Cuma 1 Minggu
Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Tengah,
Iwanuddin Iskandar mengaku, keberatan atas tenggat waktu satu Minggu yang diberikan oleh Jateng Guyub.
Menurutnya, sejumlah tuntutan yang diajukan oleh Jateng Guyub tidak seluruhnya merupakan kewenangan Pemprov Jateng.
Ia mencontohkan soal kriminalisasi, penyelesaian konflik ini merupakan kewenangan kepolisian.
“Masalahnya kalau (menyelesaikan) kriminalisasi seminggu apakah itu kewenangan gubernur?, masyarakat meminta kriminalisasi ini supaya dihentikan dalam waktu seminggu, bisa enggak (misalkan) semisal saya selaku Gubernur, enggak bisa,” katanya
Begitupun soal tuntutan lainnya berkaitan dengan isu tambang. Iwan menilai, pihaknya tidak bisa serta merta mencabut izin resmi perusahaan tambang.
Hal itu bisa berisiko terhadap gugatan hukum lain dari perusahaan tambang.
“Bagaimana nanti kalau mereka menggugat, di situ juga ada namanya tenaga kerja, dan sebagainya,” bebernya.
Jawaban Klise
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan, sikap keberatan dari Pemprov Jateng terkait tenggat waktu satu Minggu merupakan sikap klise Padahal, mereka sudah diberikan waktu selama satu bulan lalu untuk menyelesaikan sejumlah tuntutan Jateng Guyub, utamanya soal kriminalisasi.
“Jawaban klise saja. Mereka (Pemprov) sebenarnya enggak ngapa-ngapain,” tuturnya.
Dalam konteks kriminalisasi, Arief sepakat Pemprov Jateng tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan hukum tersebut.
Namun, Pemprov memiliki kewenangan penuh untuk membentuk forum komunikasi pimpinan daerah.
“Melalui forum komunikasi pimpinan daerah itu, pemprov bisa bikin tim gugus tugas penyelesaian kriminalisasi atau undang Kapolda, perusahaan pelapor, dan warga Jateng yang kena kriminalisasi agar bisa diselesaikan,” katanya.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Ribut Budi Santoso mengatakan, bakal menindaklanjuti sejumlah aduan dari Jateng Guyub.
“Ya akan kami tindaklanjuti, kami juga meminta notulensi dari pertemuan ini agar bisa kami sampaikan ke pimpinan,” katanya. (rls(




















