LEBAK, BANTEN — Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) Kabupaten Lebak melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terkait sejumlah kegiatan dan program yang berada di lingkungan dinas tersebut.
Dalam surat tersebut, Aktivis KPKB meminta penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan pemeliharaan pertamanan, pengelolaan anggaran persampahan, serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Ketua DPD Lebak KPKB Rusmaedi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Menurutnya, informasi yang diperoleh di lapangan perlu diklarifikasi langsung kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada informasi atau dugaan yang perlu diperjelas, tentu kami meminta penjelasan kepada dinas terkait secara resmi,” ujar Rusmaedi.
Selain mempertanyakan kegiatan pertamanan dan pengelolaan persampahan, KPKB juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan yang diduga belum memiliki perizinan atau dokumen administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
KPKB meminta DLH memberikan penjelasan mengenai perusahaan-perusahaan yang tercatat atau beroperasi di Kabupaten Lebak, termasuk aspek lingkungan dan perizinannya sesuai kewenangan instansi.
Rusmaedi menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak sebelum memperoleh data dan keterangan resmi dari pemerintah daerah.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, silakan dijelaskan dan tunjukkan datanya. Kami siap menerima klarifikasi. Tetapi apabila ditemukan persoalan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
KPKB berharap audiensi dan klarifikasi dengan DLH Kabupaten Lebak dapat menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan kegiatan dan anggaran berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Aktivis KPKB juga menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan perlindungan lingkungan di Kabupaten.
Reforter Dede Mulyana




















