Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aktivis KPKB Desak DPR Segera Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, Menyikapi Korupsi yang Kian Marak

×

Aktivis KPKB Desak DPR Segera Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, Menyikapi Korupsi yang Kian Marak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Aktivis LSM KPKB mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Aktivis KPKB, maraknya kasus korupsi yang terus terjadi menunjukkan perlunya instrumen hukum yang lebih efektif agar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Umum Aktivis LSM KPKB, Dede Mulyana, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen seluruh lembaga negara, termasuk DPR RI, dalam menyusun regulasi yang dinilai dapat mendukung upaya penegakan hukum.

Baca Juga :  Pemberian Bansos Sembako Kapolres Bogor Beserta Jajaran Dan Ketua Bhayangkari Cabang Polres Bogor Kepada Korban Banjir Bandang Desa Bojong Kulur Kec.Gunung Putri Kab. Bogor, Kita Hadir Untuk Warga Masyarakat

“Kami mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap negara terus meningkatkan langkah-langkah yang efektif dalam memulihkan kerugian negara sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Aktivis KPKB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi melalui jalur yang konstitusional serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Menteri Agus Andrianto Resmikan Kick Off Hari Bakti Kemenimipas ke-1: Tegaskan Pelayanan PRIMA untuk Bangsa

Dede

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600