Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Aktivis KPKB Desak DPR Segera Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, Menyikapi Korupsi yang Kian Marak

×

Aktivis KPKB Desak DPR Segera Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset, Menyikapi Korupsi yang Kian Marak

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Aktivis LSM KPKB mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Aktivis KPKB, maraknya kasus korupsi yang terus terjadi menunjukkan perlunya instrumen hukum yang lebih efektif agar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Ketua Umum Aktivis LSM KPKB, Dede Mulyana, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen seluruh lembaga negara, termasuk DPR RI, dalam menyusun regulasi yang dinilai dapat mendukung upaya penegakan hukum.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Penanggulangan Insiden Siber Sektor Transportasi Udara melalui TTX AirNav Indonesia

“Kami mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap negara terus meningkatkan langkah-langkah yang efektif dalam memulihkan kerugian negara sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Aktivis KPKB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi melalui jalur yang konstitusional serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Anggota Komisi VIII DPR RI Ketut Karyasa Adnyana Kunjungi Kantor BPS Provinsi Bali Guna Penguatan Sistem RUU Statistik

Dede

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600