BERAU_HARIANESIA.COM_ Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan Timur. Ratusan hektare kebun kelapa sawit milik petani di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, diratakan alat berat tanpa pemberitahuan dan musyawarah.
Peristiwa terjadi di wilayah sekitar kilometer 23 hingga 28, RT 8 Kampung Gurimbang, pada Minggu pagi (19/4/2026). Warga menyebut beberapa alat berat yang diduga milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) memasuki lahan warga hingga melibas tanaman yang sudah dirawat bertahun-tahun. Sebagian pohon sawit bahkan sudah memasuki fase produksi awal buah pasir.
“Tidak ada bicara apa-apa. Tiba-tiba digusur,” kata seorang petani di lokasi, suaranya parau menahan geram.
*Petani Kehilangan Ratusan Hektare, Sawit Produktif Ikut Tumbang*
Nama-nama pemilik kebun seperti Wahyudin, Putu, hingga Toni kini mewakili kehilangan nyata. Wahyudin kehilangan setengah hektare kebun yang mulai berbuah. Putu merelakan empat hektare lahannya hilang dalam hitungan jam. Toni menyebut delapan hektare miliknya rata dengan tanah.
Secara kolektif, lebih dari belasan petani terdampak dengan total luasan mencapai ratusan hektare.
*Negara Absen, Surat Garapan Diabaikan*
Di tengah penggusuran, warga mempertanyakan absennya negara. Mereka mengaku memiliki surat garapan yang dikeluarkan pemerintah kampung — dokumen yang selama ini menjadi legitimasi sosial atas pengelolaan lahan. Namun di hadapan korporasi, legalitas lokal itu seolah tak bernilai.
Penggusuran berlangsung sepihak, tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang semestinya menjadi standar dalam konflik agraria.
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kalimantan Timur yang turun ke lokasi menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian hak dasar masyarakat. AKPERSI juga menyoroti minimnya respons pemerintah daerah. “Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini soal keberpihakan,” ujar perwakilan AKPERSI Kaltim.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Berau disebut belum mengambil langkah konkret.
*Warga Bertahan, Tuntut Keadilan ke Presiden Prabowo*
Kemarahan warga tak lagi terbendung. Di lokasi penggusuran, mereka berkumpul, bertahan, dan menyuarakan tuntutan. Sebuah karton bertuliskan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto diangkat tinggi-tinggi: meminta perlindungan, meminta keadilan, meminta negara hadir.
“Kami bertani untuk hidup. Jangan biarkan kami dizalimi perusahaan,” ujar seorang warga, matanya menatap kosong ke arah lahan yang kini berubah jadi tanah gundul.
*Kerangka Hukum: UUPA, UU HAM, hingga Reforma Agraria*
Konflik ini menambah daftar panjang sengketa agraria di Indonesia, di mana petani kecil kerap berada di posisi paling rentan. Padahal, kerangka hukum Indonesia telah memberikan pijakan yang cukup jelas:
1. *UUPA No. 5 Tahun 1960* menegaskan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata kepentingan korporasi.
2. *UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM* menjamin hak setiap warga negara atas kehidupan yang layak, termasuk sumber penghidupan.
3. *Putusan MK No. 35/PUU-X/2012* mengakui hak masyarakat atas wilayah kelola, termasuk hutan adat yang tidak boleh diambil secara sepihak.
4. *Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria* menekankan penyelesaian konflik agraria melalui redistribusi lahan dan legalisasi aset bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, penggusuran tanpa sosialisasi dan musyawarah bukan hanya cacat secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Kini, warga petani yang lahannya digusur memilih bertahan. Mereka menduduki lokasi, menunggu kepastian yang tak kunjung datang. Di antara batang sawit yang tumbang, mereka menjaga satu hal yang tersisa: harapan.
Pertanyaannya sederhana, tapi mendesak — apakah negara akan terus diam, atau akhirnya memilih berdiri di sisi mereka yang kehilangan segalanya?
Dwi




















