Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Afirmasi Tidak Boleh Bocor Lagi!’ Aliansi OAP Sebut Perpres 108/2025 Titik Balik Ekonomi Papua dan Koreksi Sistemik Otsus

×

Afirmasi Tidak Boleh Bocor Lagi!’ Aliansi OAP Sebut Perpres 108/2025 Titik Balik Ekonomi Papua dan Koreksi Sistemik Otsus

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Timika, Papua Tengah – [Kamis, 26/02/26] – Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Mimika menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua merupakan tonggak penting dalam
sejarah afirmasi ekonomi Orang Asli Papua.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Regulasi ini dinilai lahir dari problem struktural yang telah berlangsung lama, termasuk
ketidakefektifan afirmasi dalam sistem pengadaan nasional, praktik pinjam bendera, ketimpangan
distribusi proyek, serta lemahnya mekanisme validasi status Pelaku Usaha OAP.

Ucapan Terima Kasih kepada Presiden Republik Indonesia
Mewakili seluruh Pengusaha Orang Asli Papua, Aliansi Peduli Pengusaha OAP Mimika
menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo
Subianto, atas diterbitkannya Perpres 108 Tahun 2025.

Baca Juga :  Enam Tokoh Marga Aji Akan Surati Kepala Desa Sungai Sidang Dan Sidang Muara Jaya Terkait Tapal Batas Dan Sporadik Lahan Eks DCD

‘Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Perpres 108 Tahun
2025 adalah bukti bahwa negara hadir dan serius memperkuat afirmasi ekonomi Orang Asli Papua
serta memastikan dana pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat lokal,’ ujar Emus
Kogoya, Ketua Aliansi OAP Mimika.

Latar Belakang Lahirnya Perpres 108 Tahun 2025
• Afirmasi ekonomi OAP selama ini belum terkunci secara sistemik dalam mekanisme teknis
pengadaan.

• Kompetisi terbuka dalam sistem nasional tidak mempertimbangkan ketimpangan kapasitas dan
modal antara OAP dan perusahaan besar nasional.
• Maraknya praktik pinjam bendera yang membuat OAP hanya menjadi simbol administratif
tanpa kontrol riil.
• Distribusi dana Otonomi Khusus yang belum sepenuhnya memperkuat ekonomi lokal OAP.
• Lemahnya sistem validasi dan pengawasan terhadap status badan usaha OAP.
Mekanisme Penguncian Afirmasi dalam Perpres 108/2025
• Pengadaan Langsung secara khusus diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP.
• Tender Terbatas wajib diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP pada nilai paket tertentu.
• Struktur kepemilikan dan kepengurusan perusahaan OAP harus lebih dari 50%.
• Validasi resmi status OAP wajib dilakukan oleh UKPBJ.
• Pelaku Usaha non-OAP wajib melakukan kerja sama operasi atau subkontrak kepada OAP.
‘Perpres ini adalah koreksi sistemik terhadap kebocoran afirmasi.

Baca Juga :  Unggahan Berbaring di Atas Tumpukan Uang Kepala Desa Kaduagung Menuai Sorotan, Dispermasdes? Inspektorat?

Negara sudah mengunci
mekanisme agar tidak lagi dimanipulasi. Tantangannya sekarang adalah implementasi dan
pengawasan,’ ujar Aji Lemauk.
‘Kami tidak ingin lagi melihat afirmasi hanya menjadi tulisan di atas kertas. Ini menyangkut masa
depan ekonomi Orang Asli Papua dan keberlanjutan Otonomi Khusus,’ tegas Faya Naa.

Aliansi Peduli Pengusaha OAP Mimika menyerukan kepada DPRD, UKPBJ, dan Pemerintah
Daerah untuk memastikan implementasi Perpres 108 Tahun 2025 berjalan konsisten, transparan,
dan berpihak pada kepentingan ekonomi Orang Asli Papua. Momentum ini disebut sebagai titik
balik yang tidak boleh disia-siakan.

Baca Juga :  Mengintip Kegiatan Siswa Latja Pendidikan Pembentukan Bintara Polri SPN Polda Jateng di Polres Jepara

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600