Jakarta _HARIANESIA.COM_ Advokat Nicho Hezron, SH.,MH., bersama tim hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) kembali memenangkan perkara perbuatan melawan hukum melalui kasasi di Mahkamah Agung RI melawan IR Santoso dkk terkait Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara, yang mana sudah sejak sekitar Tahun 1992 dikelola oleh PEMBANDING d.h PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH).
Termoho kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi kepada Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan PN Jakarta Utara atas permohonan kasasi dan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 1259/PDT/2024/PT DK I tertangga l 17 OKTOBER 2024 jo.PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR: 467/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR tertanggal 21 AGUSTUS 2024, yang diajukan oleh: JOSEPH, SE-SUYONO WIJAYA TJANDRA-LUKAS BINTORO-WHITSON SUHANDA WILLIAM-KU SONG KHIAN Alias YULIA TJAY – IR. BENJAMIN MINWARY – IR. SANTOSO HALIM.
Bahwa Objek Gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo adalah terkait rangkaian Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA PEMOHON KASASI d.h PARA TERBANDING d.h PARA TERGUGAT secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Masa Bakti Tahun 2022-2025, yang telah secara sepihak dan melawan hukum serta tanpa seizin dari TERMOHON KASASI d.h PEMBANDING d.h PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara yang sah, telah mengambil alih Kewenangan Pengelolaan/Pemeliharaan Lingkungan serta Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan.
Hal itu dijelaskan oleh Jessie Hezron, SH.M.,H., didampingi oleh Marusaha Hutadjulu, SH.M.,H., mewakili advokat Purnomo, SH.MH., dan Nicho Hezron, SH.,MH., saat ditemui di Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia yang beralamat di KomplekRuko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No.36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec.Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (27/3/26).
Adapun Kerugian Materiil yang dialami oleh TERMOHON KASASI d.h PEMBANDING d.h PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) akibat PMH yang dilakukan oleh PARA PEMOHON KASASI d.h PARA TERBANDING d.h PARA TERGUGAT secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai Mutiara yang telah mengambil alih secara sepihak dan melawan hukum Pengelolaan Pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) dari Warga RW. 016 Pantai Mutiara diketahui hingga mencapai lebih dari 10 Miliar.
“Sehingga mengakibatkan adanya penurunan realisasi pembayaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan Air Minum (PAM) pada Periode Juli 2022 s.d Februari 2023 dari Warga kepada TERMOHON KASASI d.h PEMBANDING d.h PENGGUGAT (Ic. PT MUTIARA RAGA INDAH) selaku Pengelola Kawasan Pantai Mutiara, terhitung sejak diedarkannya SURAT NOMOR: 237-PM/VI/2022 tertanggal 30 JUNI 2022 (Ic. BUKTI P.13) oleh PARA PEMOHON KASASI d.h PARA TERBANDING d.h PARA TERGUGAT hingga diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan total KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp. 10,860,162,950.- (sepuluh miliar delapan ratus enam puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah),” terang Jessie Hezron, SH.,MH.
Bahwa selain Kerugian Materiil tersebut diatas, TERMOHON KASASI d.h PEMBANDING d.h PENGGUGAT juga mengalami KERUGIAN IMMATERIIL akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA PEMOHON KASASI d.h PARA TERBANDING d.h PARA TERGUGAT secara bersama-sama selaku (Eks) Pengurus RW. 016 Pantai Mutiara, Kelurahan Pluit, Kec Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara Masa Bakti Tahun 2022-2025.
“Judex Jurist Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah menganalisa Permohonan dan Memori Kasasi dari masing-masing PEMOHON KASASI II, III, V, VI dan VII d.h TERBANDING II, III, V, VI dan VII dengan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5077 K/PDT/2025 MENOLAK KASASI PARA PEMOHON KASASI dan Memenangkan Termohon Kasasi Kuasa Hukum DHIPA ADISTA JUSTICIA,” tambah dia. (Red)




















