Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Karana tidak memiliki biaya 23jt  jenasah warga Tangerang Selatan tertahan di rumah sakit permata Pamulang Anggota DPR – RI Yulius SETIARTO SH,MH.turun untuk mendampingi pihak keluarga

×

Karana tidak memiliki biaya 23jt  jenasah warga Tangerang Selatan tertahan di rumah sakit permata Pamulang Anggota DPR – RI Yulius SETIARTO SH,MH.turun untuk mendampingi pihak keluarga

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tangerang Selatan 2, November 2026 Seorang warga Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan berinisial D.A.P (48) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 1 hari di ruang ICU/HCU RS Permata Pamulang.

Almarhum masuk pada 1 November 2026 pukul 18.17 WIB. Karena status kepesertaan BPJS Kesehatan PPU milik almarhum sudah nonaktif setelah tidak lagi bekerja, seluruh biaya perawatan menjadi tanggungan pribadi keluarga.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan rincian biaya perawatan resmi dari RS Permata Pamulang per tanggal 2 November 2026 pukul 08.05 WIB, total tagihan mencapai *Rp 23.530.172,93* dengan rincian antara lain pemakaian alat medis, laboratorium, farmasi, dan tindakan medis ICU.

Baca Juga :  Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Keluarga almarhum yang merupakan warga Tangsel mengaku tidak mampu membayar lunas, sehingga proses pengeluaran jenazah untuk dimakamkan sempat terkendala.

Kasus kemanusiaan ini kini mendapat perhatian dan *dikawal langsung oleh Bapak Yulius Setiarto, Anggota Komisi III DPR RI*, yang turun mendampingi keluarga untuk memastikan hak-hak keluarga dan penghormatan terhadap jenazah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Laksanakan Kredensialing di Klinik Lapas Makassar, Pastikan Mutu dan Standar Layanan Kesehatan

“Kami mendampingi keluarga agar jenazah bisa segera dimakamkan secara layak dan manusiawi. Kami juga mendorong adanya solusi kemanusiaan dari pihak rumah sakit dan perhatian dari Pemkot Tangsel terkait warga yang BPJS nya nonaktif karena PHK,” ujar Ibu Naning dari team Yulius SETIARTO

Sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit dilarang menahan jenazah atau mempersulit pengeluaran jenazah dengan alasan biaya.

Baca Juga :  Pembangunan kota baru untuk siapa pemuda adat airu inaka 5 kampung distrik potowai buru tolak keras rencana pembukaan kota baru di tanah adat kamoro

Pihak keluarga bersama pendamping dari team Bapak Yulius Setiarto anggota komisi 3 DPR -RI saat ini sedang melakukan komunikasi intensif dengan manajemen RS Permata Pamulang serta mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Benda Baru, Pamulang, untuk pengajuan bantuan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Keluarga berharap adanya kebijakan keringanan biaya bagi warga Tangsel.
( Herman)

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600