Tangerang Selatan 2, November 2026 Seorang warga Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan berinisial D.A.P (48) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 1 hari di ruang ICU/HCU RS Permata Pamulang.
Almarhum masuk pada 1 November 2026 pukul 18.17 WIB. Karena status kepesertaan BPJS Kesehatan PPU milik almarhum sudah nonaktif setelah tidak lagi bekerja, seluruh biaya perawatan menjadi tanggungan pribadi keluarga.
Berdasarkan rincian biaya perawatan resmi dari RS Permata Pamulang per tanggal 2 November 2026 pukul 08.05 WIB, total tagihan mencapai *Rp 23.530.172,93* dengan rincian antara lain pemakaian alat medis, laboratorium, farmasi, dan tindakan medis ICU.
Keluarga almarhum yang merupakan warga Tangsel mengaku tidak mampu membayar lunas, sehingga proses pengeluaran jenazah untuk dimakamkan sempat terkendala.
Kasus kemanusiaan ini kini mendapat perhatian dan *dikawal langsung oleh Bapak Yulius Setiarto, Anggota Komisi III DPR RI*, yang turun mendampingi keluarga untuk memastikan hak-hak keluarga dan penghormatan terhadap jenazah terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mendampingi keluarga agar jenazah bisa segera dimakamkan secara layak dan manusiawi. Kami juga mendorong adanya solusi kemanusiaan dari pihak rumah sakit dan perhatian dari Pemkot Tangsel terkait warga yang BPJS nya nonaktif karena PHK,” ujar Ibu Naning dari team Yulius SETIARTO
Sesuai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit dilarang menahan jenazah atau mempersulit pengeluaran jenazah dengan alasan biaya.
Pihak keluarga bersama pendamping dari team Bapak Yulius Setiarto anggota komisi 3 DPR -RI saat ini sedang melakukan komunikasi intensif dengan manajemen RS Permata Pamulang serta mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Benda Baru, Pamulang, untuk pengajuan bantuan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Keluarga berharap adanya kebijakan keringanan biaya bagi warga Tangsel.
( Herman)




















