Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Rehabilitasi Posyandu RW 07 Disorot, Keterlibatan Warga dan Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

×

Rehabilitasi Posyandu RW 07 Disorot, Keterlibatan Warga dan Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM— Pelaksanaan rehabilitasi Posyandu di wilayah RT 02/RW 07 menjadi perhatian setelah tim investigasi mendatangi lokasi dan mengamati pengerjaan bangunan tersebut.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, warga setempat diduga tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pengerjaan. Sementara itu, pekerjaan disebut-sebut dilaksanakan oleh pihak ketiga berinisial PRL.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan mekanisme Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui skema swakelola Tipe IV. Pasalnya, keterlibatan kelompok masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Villa Puncak Bogor, "Dugaan Permintaan Uang Rp3 Miliar Muncul"

Jika pekerjaan benar dilaksanakan oleh pihak ketiga, pemerintah dan pengurus Pokmas perlu memberikan penjelasan mengenai pembagian peran, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggarannya.

Jangan sampai swakelola hanya sebatas nama di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan tidak mencerminkan keterlibatan masyarakat sebagaimana mestinya.

Tim investigasi mendorong pihak kelurahan, pengurus Pokmas, dan pihak terkait untuk membuka informasi mengenai nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Baca Juga :  Aktivis KPKB Kawal Ketat Kasus Korupsi Hasil OTT KPK, Khawatir Ada Upaya “Bermain”

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar pelaksanaan rehabilitasi Posyandu dapat dinilai secara objektif dan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Fakih

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600