Edukasi

Rehabilitasi Posyandu RW 07 Disorot, Keterlibatan Warga dan Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

DEPOK_HARIANESIA.COM— Pelaksanaan rehabilitasi Posyandu di wilayah RT 02/RW 07 menjadi perhatian setelah tim investigasi mendatangi lokasi dan mengamati pengerjaan bangunan tersebut.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, warga setempat diduga tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pengerjaan. Sementara itu, pekerjaan disebut-sebut dilaksanakan oleh pihak ketiga berinisial PRL.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan mekanisme Kelompok Masyarakat (Pokmas) melalui skema swakelola Tipe IV. Pasalnya, keterlibatan kelompok masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Jika pekerjaan benar dilaksanakan oleh pihak ketiga, pemerintah dan pengurus Pokmas perlu memberikan penjelasan mengenai pembagian peran, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggarannya.

Jangan sampai swakelola hanya sebatas nama di atas kertas, sementara pelaksanaan di lapangan tidak mencerminkan keterlibatan masyarakat sebagaimana mestinya.

Tim investigasi mendorong pihak kelurahan, pengurus Pokmas, dan pihak terkait untuk membuka informasi mengenai nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Klarifikasi diperlukan agar pelaksanaan rehabilitasi Posyandu dapat dinilai secara objektif dan tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.

Fakih

Exit mobile version