JAKARTA_HARIANESIA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (23/9/2026), dan turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis narkotika dan obat keras.
“Pada kesempatan ini, kami memusnahkan barang bukti narkotika serta obat keras yang terdiri dari sabu sebesar 29.613,81 gram, sabu cair seberat lebih dari 2,02 ton setara dengan 2.155,6 liter, ganja seberat 4.156,81 gram, daun ganja seberat 10,65 gram, tembakau sintetis seberat 61,01 gram, MDMA seberat 988,94 gram, etomidate seberat 437,5 mililiter, dan ketamine seberat 1.202 gram,” ujar Suyudi.
Menurut Suyudi, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan 12 laporan kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 orang tersangka.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari langkah nyata negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan pemusnahan ini, sekali lagi kita tegaskan komitmen negara dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mengurangi risiko penyalahgunaan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Suyudi menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Aswin Sipayung menjelaskan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 34.739,88 gram atau sekitar 34,7 kilogram, serta 2.156,4 liter narkotika.
Namun, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan. Sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pendidikan, pembuktian perkara, dan uji laboratorium sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara.
Aswin menjelaskan, 12 kasus yang menjadi sumber barang bukti tersebut berhasil diungkap BNN di tiga wilayah, yakni Kepulauan Riau (Kepri), Sumatera Selatan (Sumsel), dan DKI Jakarta.
“Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta,” pungkas Aswin.
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah konkret BNN dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Heri




















