Jakarta_Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyampaikan analisis politik terbarunya yang mengaitkan nasib Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan dugaan skandal penyadapan.
Dalam video yang diunggah Minggu (7/9/2026) di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, Denny menyebut ada dua hari bersejarah yang akan menentukan arah politik Indonesia, yakni 6 Oktober 2026 yang bertepatan dengan putusan MK, dan 30 Oktober 2026 untuk putusan MA.
“Beberapa hari ini adalah hari-hari bersejarah bagi Republik. Bagaimana nasib politik kita akan ditentukan,” ujar Denny membuka videonya dengan judul cover MK + MA + Penyadapan = JOKOWI GIBRAN TAMAT!
Dua Opsi: Mundur atau Pemakzulan
Denny menjelaskan, berdasarkan UUD 1945, terdapat dua cara konstitusional untuk mengakhiri jabatan Presiden dan Wakil Presiden:
1. Berhenti / Mundur: Denny menilai ini adalah opsi paling mudah, logis, dan menghindari jerat hukum lanjutan.
2. Diberhentikan / Impeachment: Melalui proses pemakzulan di DPR. Denny menyebut proses ini sulit, membutuhkan syarat kehadiran 2/3 anggota DPR, persetujuan 2/3 suara, memakan waktu panjang, dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi.
“Kalau pilihan yang paling masuk akal, paling logis, itu adalah berhenti, mundur. Menjelaskan baiknya dan tidak diteruskan dengan proses hukum,” kata Denny.
“Singgung Penyadapan dan Nama Mahfud MD”
Dalam analisisnya, Denny juga menyinggung adanya skandal penyadapan usai putusan MK. Ia menampilkan cuplikan pemberitaan iNews dengan judul _”Mahfud MD Sebut Hasil Sadapan Listyo CS Dikirim ke Solo”.
Denny menyebut, jika skandal tersebut terbukti, maka Presiden dan Wapres sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur demi menghindari proses hukum yang lebih panjang dan merugikan bangsa.
Video tersebut ditutup dengan narasi bahwa rakyat menunggu sikap kenegarawanan dari Prabowo dan Gibran untuk menentukan apakah akan memilih mundur secara sukarela atau menghadapi proses impeachment.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Mahkamah Konstitusi terkait analisis yang disampaikan Denny Indrayana tersebut.
(M.Chairul)




















