Bandung_HARIANESIA.COM, kamis (10/09/2026),Sejumlah orang tua siswa SMPN 17 Kota Bandung mengeluh adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak sekolah. Diduga Pungutan tersebut digunakan untuk membeli papan bor dan lemari untuk kebutuhan sekolah.
Menurut Informasi , pungutan itu disampaikan melalui Undangan orang tua/wali murid per kelas beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan oleh pihak sekolah atau sudah menerima pungutan tersebut dari orang tua murid. Besaran pungutan dan mekanismenya bervariasi per kelas dari Rp 30.000 s/d Rp 75.000. “Ujar orang tua murid yang enggan disebutkan namanya”
Sementara pedagang kurang lebih 8 gerobak yang berada di lingkungan sekolah SMPN 17 dimintai sebesar 200rb per bulan untuk kebersihan, “ujar salah satu pedagang” kamis (10/09/2026).
Sudah tiga kali awak media berkunjung ke sekolah, tetapi Kepala SMPN 17 Kota Bandung belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi, dan tidak ada jawaban sampai saat ini tetkait infotmasi pungutan liar yang dilakukan pihak SMPN 17 Kota Bandung.
Orang tua siswa dan pedagang berharap Dinas Pendidikan Kota Bandung segera menelusuri kebenaran informasi tersebut. Sesuai Permendikbud dan aturan Pemkot Bandung, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang memberatkan orang tua.
Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait pungutan di sekolah negeri di Kota Bandung. Masyarakat meminta agar pengadaan sarana prasarana sekolah dilakukan sesuai mekanisme BOS dan bantuan pemerintah, bukan membebani orang tua siswa.
Lepi




















