BEKASI — Tiga advokat yang tergabung dalam organisasi advokat FERADI WPI hadir di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (10/9/2026). Ketiganya yakni Alpiner Marhusor Siahaan, Daud JR Sitohang, dan Revan Pratama Wijaya.
Alpiner Marhusor Siahaan diketahui menjabat sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Bekasi. Sementara Daud JR Sitohang merupakan advokat anggota FERADI WPI dan Revan Pratama Wijaya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI.
Kehadiran ketiganya di PN Cikarang menjadi bagian dari kiprah mereka dalam menjalankan tugas profesi advokat sekaligus memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam menjalankan profesinya, ketiganya dikenal memiliki karakter yang tegas dan berani dalam memperjuangkan kepentingan hukum klien, namun tetap mengedepankan profesionalitas serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di lingkungan FERADI WPI, masing-masing sosok tersebut juga memiliki julukan yang menggambarkan karakter perjuangan mereka. Alpiner dikenal dengan julukan “The Leopard of FERADI WPI”, Daud JR Sitohang dengan julukan “The Tiger of FERADI WPI”, sedangkan Revan Pratama Wijaya dikenal sebagai “The Dragon of FERADI WPI.”
Ketiga sosok tersebut kemudian kerap disebut sebagai “The Three Fighter from FERADI WPI”, atau tiga petarung FERADI WPI, sebuah sebutan yang menggambarkan kekompakan mereka ketika menjalankan tugas-tugas advokasi.
Kekompakan tersebut tidak terlepas dari pembinaan dan arahan organisasi FERADI WPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum sekaligus pendiri FERADI WPI, Advokat Donny Andretti.
Bagi ketiganya, menjalankan profesi advokat bukan semata-mata tentang memenangkan sebuah perkara, tetapi juga bagaimana memastikan setiap orang yang memperoleh pendampingan hukum mendapatkan hak-haknya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Alpiner, Daud, dan Revan di PN Cikarang sekaligus menunjukkan komitmen mereka untuk terus menjalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, kode etik profesi, serta kepentingan pencari keadilan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi. Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mariyo




















