Oleh : Anang Iskandar/Pakar Hukum Narkotika
Jakarta, Pidana mati dihapus dalam kamus kejahatan Narkotika, sejak pemerintah meratifikasi konvensi tunggal narkotika 1961 menjadi UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika, 1961 beserta protokol yang merubahnya, dimana pasal 36 UU no 8/1976 tersebut menyatakan bahwa sanksi bagi pelaku peredaran gelap narkotika berupa pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau sanksi penjara, meskipun UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengancam kejahatan narkotika dengan pidana mati atau ditakut takuti dengan sanksi pidana mati.
Karena di Indonesia pelanggaran hukum narkotika masuk dalam yuridiksi hukum pidana, maka pelaku kejahatan narkotika diancam pidana, bahkan diancam dengan pidana mati. Ketika pelaku melakukan kejahatan narkotika maka dalam proses pengadilannya, hakim wajib tunduk pada pasal 36 UU no 8 tahun 1976 untuk menjatuhkan sanksi pidana alternatif, berupa pengekangan kebebasan/ hukuman badan/ sanksi penjara bagi pengedar dan sanksi rehabilitasi bagi penyalah guna.
Berdasarkan asas lex specialis derogat lex generalis, secara yuridis hakim dalam mengadili perkara narkotika mengacu pada UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya, mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Masalahnya ! Secara empiris hukum narkotika difahami pembuat UU, dan penegak hukum sebagai hukum pidana, hal ini tercermin pada proses legislasi dibuatnya UU Pidana, baik KUHP baru maupun KUHAP baru
Rumusan hukum narkotika dalam pasal 609 sd 611 KUHP dibuat ala pidana, sehingga tidak dapat membedakan mana kejahatan penyalahgunaan narkotika dan mana kejahatan peredaran gelap narkotika.
Demikian pula rumusan hukum acaranya, hanya mengatur pendekatan keadilan restoratif, menafikan pendekatan keadilan rehabilitatif untuk membantu memulihkan kondisi pelaku agar sembuh, pulih dari sakit adiksi dan yang terpenting tidak kambuh atau relapse.
Pengedar kok dipidana mati ?
Dalam pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya sebagai sumber hukum narkotika di Indonesia menyatalan bahwa hukuman bagi kejahatan narkotika adalah hukuman alternatif pidana bagi pengedar narkotika berupa hukuman badan atau pengekangan kebebasan atau menjalani pendidikan, maknanya tidak dihukum pidana apalagi dipidana mati.
Secara empiris dalam proses pengadilan, hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap pengedar gelap narkotika, faktanya ada 300 lebih terpidana mati narkotika yang mendekam dipenjara tanpa dieksekusi bahkan ada yang lebih dari 20 tahun tidak dieksekusi.
Persoalan hukum tersebut terjadi karena perbedaan antara dejure dan defakto. persoalan ini menjadi PR Negara untuk menyelesaikan konflik hukum khususnya penerapan pidana mati bagi kejahatan narkotika. Secara pidana pembuat UU telah berhasil membuat KUHAP baru yang mengatur tentang pidana mati bagi perkara pidana umum, bukan untuk perkara narkotika.
Pidana narkotika merupakan pidana internasional, negara tidak dapat menghindar karena telah menyepakati konsensus internasional dan meratifikasinya dalam UU bahwa pelaku kejahatan narkotika diberi saksi alternatif, bagi penyalah guna saksi alternatifnya berupa rehabilitasi, sedang bagi penegadar sanksi alternatifnya berupa pengekangan kebebasan atau hukuman badan dan perampasan aset hasil kejahatan; dan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotikanya.
Kalau Indonesia mengesampingkan hukum narkotika internasional, seraya menganggap hukum narkotika itu sebagai hukum pidana, maka indonesia beresiko menjadi “negara sasaran” bisnis peredaran gelap narkotika internasional.
Mau pilih yang mana ? mau menjadi negara sasaran bisnis peredaran gelap narkotika atau merehabilitasi penyalahguna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan maupun sebagai pecandu. Silahkan negara pilih mana. (DW)




















