Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Viral di Media Sosial, Polres Semarang Ungkap Kasus Pelajar Bawa Celurit Diduga Hendak Duel

×

Viral di Media Sosial, Polres Semarang Ungkap Kasus Pelajar Bawa Celurit Diduga Hendak Duel

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polres Semarang_HARIANESIA.COM_ Sempat Viral di media sosial terkait 3 orang remaja mengendarai sepeda motor di Jalan lingkar Ambarawa, dengan membawa sebilah celurit. Polres Semarang berhasil mengungkap perkara tersebut yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Seorang pelajar YA berusia 16 tahun diamankan setelah diduga membawa satu buah senjata tajam jenis celurit sepanjang kurang lebih 130 sentimeter. Beruntung, dugaan rencana perkelahian satu lawan satu atau duel yang sebelumnya telah direncanakan melalui media sosial berhasil dicegah sebelum terjadi.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang. Anak tersebut selanjutnya berhasil diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Memang benar, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial,” ungkap AKP Bodia.

Baca Juga :  Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan yang Mengakibartkan Korban Meningal Dunia

Sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, anak tersebut terlebih dahulu mengambil senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa.

Celurit tersebut diketahui terbuat dari besi dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 130 sentimeter. Bagian gagangnya juga dibalut menggunakan kain berwarna putih.

Setelah mengambil senjata tajam tersebut, anak tersebut bersama dua orang lainnya kemudian menuju ke sekitar lokasi. Namun, sebelum perkelahian satu lawan satu terjadi, keberadaan mereka diketahui oleh warga.

Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan. Pada saat yang sama, petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar jalan lingkar dan tidak jauh dari lokasi kejadian menerima laporan 110 segera mendatangi lokasi serta mengamankan mereka berikut barang bukti.

“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi, segera melakukan pengamanan. Sehingga potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” jelas AKP Bodia.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Patroli malam Cipta Kondisi, Cegah balap Liar dan Jamin Kenyamanan warga

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata tajam jenis celurit, helm berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku.

AKP Bodia menegaskan, Polres Semarang akan melakukan penanganan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya terdapat ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus TPPO dan Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terpancing ajakan maupun provokasi yang muncul di media sosial. Menurutnya, persoalan yang muncul tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan, terlebih dengan membawa senjata tajam.

“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam. Hal tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Bodia.

Polres Semarang juga mengajak para orang tua, keluarga, pihak sekolah dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para remaja, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan mudah terpancing oleh tantangan di media sosial, dan apabila menjumapai kejadian menonjol untuk bisa menghubungi 110.” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600