Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polresta Surakarta Ungkap Curanmor di Banjarsari, Residivis Asal Kudus Ditangkap

×

Polresta Surakarta Ungkap Curanmor di Banjarsari, Residivis Asal Kudus Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polresta Surakarta_HARIANESIA.COM_ Aksi pencurian sepeda motor terjadi di depan sebuah toko sembako di Jalan Kolonel Sugiyono, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Selasa (25/8/2026) dini hari.

Pelaku berinisial MF (49), warga Kudus, berhasil ditangkap setelah aksinya diketahui oleh pemilik sepeda motor. Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X milik Agus (42), warga Ngemplak, Boyolali.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan toko sembako Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Surakarta,” kata AKBP Heru saat konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (27/8/2026).

AKBP Heru menjelaskan, sebelum kejadian korban bersama saksi memarkirkan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi AD-4968-QW di depan toko sembako sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Connie Rahakundini: Mereka Yang Takut Dengan Istilah Bencana Nasional Tidak Paham Mekanisme Kedaulatan Itu Sendiri

Sepeda motor tersebut telah dikunci stang sebelum korban dan saksi beristirahat di dalam toko.

Namun, sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motor dari arah depan toko.

“Korban kemudian bersama saksi mengecek sepeda motornya. Saat itu diketahui sepeda motor sudah dibawa oleh tersangka,” jelasnya.

Korban bersama saksi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Korban dan saksi mengejar tersangka hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.

Setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa untuk diproses lebih lanjut di Polresta Surakarta. Peristiwa tersebut juga dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Teguhkan Semangat Pengabdian dan Pererat Kebersamaan

Dalam menjalankan aksinya, MF diduga menggunakan kunci T untuk merusak atau membuka bagian kontak sepeda motor.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X/NF 100 D tahun 2003 dengan nomor polisi AD-4968-QW.

Selain itu, petugas juga menyita enam buah kunci T serta satu buah kunci letter L yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.

Sementara dari korban, polisi mengamankan satu buah BPKB dan satu buah STNK sepeda motor tersebut sebagai barang bukti kepemilikan.

Tersangka MF ditangkap pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di depan toko sembako Jalan Kolonel Sugiyono, Banjarsari, Surakarta.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengungkapkan, tersangka ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Apresiasi DPR RI Atas Kelancaran Mudik: Terima Kasih Pak Kapolri

MF tercatat sudah dua kali menjalani hukuman dalam perkara pencurian.

“Yang bersangkutan sebelumnya sudah menjalani hukuman sebanyak dua kali. Tahun 2013 di Kudus dalam perkara pencurian dan tahun 2021 di Jepara juga dalam perkara pencurian,” ungkap AKBP Heru.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, meskipun berada di lokasi yang dianggap aman. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dapat menjadi langkah antisipasi untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor.

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600