Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

16 Ahli Waris, Hanya 3 Terlibat Mediasi? Instruksi Pengosongan Lurah Kalibaru Dipertanyakan

×

16 Ahli Waris, Hanya 3 Terlibat Mediasi? Instruksi Pengosongan Lurah Kalibaru Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM — Proses mediasi terkait sengketa objek tanah di RT 003/RW 006, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menuai sorotan. Persoalan tersebut dipertanyakan karena terdapat pihak yang mengaku telah memberikan kuasa kepada LSM LAKRI Kota Depok serta sebelumnya telah menyampaikan permohonan mediasi, namun mempertanyakan mengapa seluruh pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam proses tersebut.

Sorotan utama tidak hanya berkaitan dengan substansi kesepakatan dalam mediasi, tetapi juga menyangkut siapa saja yang berhak dilibatkan dalam proses penyelesaian persoalan tanah tersebut serta sejauh mana kewenangan pemerintah kelurahan dalam mengambil langkah administratif terhadap objek yang masih dipersoalkan para ahli waris.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Informasi yang diperoleh menyebutkan, terdapat 16 orang ahli waris yang telah ditetapkan melalui penetapan Pengadilan Agama Kota Depok. Namun, pihak yang keberatan mempertanyakan proses mediasi yang disebut hanya melibatkan tiga orang ahli waris.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah proses mediasi telah memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak yang tercantum sebagai ahli waris, terutama ketika masih terdapat pihak yang menyatakan keberatan terhadap hasil atau proses mediasi tersebut?

Baca Juga :  Keluhan Orang Tua Siswa SMPN 4 Rangkasbitung: Pembayaran Seragam Khusus Tak Bisa Dicicil, Dinilai Memberatkan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa terdapat kesepakatan untuk memberikan hibah kepada sebuah musala yang berada di objek tanah tersebut. Namun, salah satu pihak yang mengaku memiliki kepentingan sebagai ahli waris menyatakan masih keberatan karena merasa tidak seluruh ahli waris dilibatkan dalam proses tersebut.

Di sisi lain, langkah Lurah Kalibaru, Nayadih, A.Md, juga menjadi sorotan setelah disebut menginstruksikan agar objek tanah yang saat ini dikuasai salah satu pihak dikosongkan.

Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan dan dasar administratif yang digunakan pemerintah kelurahan dalam memberikan instruksi tersebut, mengingat objek tanah tersebut masih menjadi persoalan di antara para pihak.

Dalam konteks pemerintahan di tingkat kelurahan, posisi lurah dalam penyelesaian konflik masyarakat semestinya perlu dilihat secara proporsional, termasuk apakah tindakan yang dilakukan berada dalam kapasitas fasilitasi dan mediasi atau telah masuk pada tindakan yang berpotensi menyentuh substansi penguasaan suatu objek tanah.

Jika benar terdapat sengketa dan masih ada ahli waris yang menyatakan keberatan, maka dasar, prosedur, serta kewenangan atas instruksi pengosongan tersebut patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah kelurahan telah berpihak kepada salah satu pihak.

Baca Juga :  Anggota DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrova, Bersama Komunitas Muda HAMKA, Menggelar Kembali Sunatan Massal

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada kesepakatan mediasi semata. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh pihak yang secara hukum memiliki kepentingan mendapatkan kesempatan yang layak untuk menyampaikan pendapat, keberatan, maupun bukti yang dimilikinya.

Harianesia menilai, transparansi proses menjadi penting agar penyelesaian sengketa tidak justru melahirkan persoalan baru. Apalagi ketika masih terdapat pihak yang menyatakan belum dilibatkan atau belum menerima hasil proses mediasi tersebut.

Pertanyaan publik kini mengarah pada tiga hal: apa dasar pelaksanaan mediasi tersebut, mengapa seluruh ahli waris tidak disebut dilibatkan apabila benar terdapat 16 ahli waris berdasarkan penetapan pengadilan, dan apa dasar kewenangan pemerintah kelurahan memberikan instruksi pengosongan terhadap objek tanah yang masih dipersoalkan para pihak?

Harianesia tidak menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang benar ataupun salah. Namun, demi prinsip keberimbangan dan kepentingan publik, penjelasan dari Lurah Kalibaru, pihak-pihak yang terlibat dalam mediasi, serta para ahli waris menjadi penting untuk menjernihkan persoalan.

Baca Juga :  Kariyasa Adnyana Sorot Penurunan Anggaran Ditengah Tekanan Ekonomi

Sebab, penyelesaian sengketa tanah bukan hanya soal siapa yang menguasai objek, tetapi juga soal kepastian prosedur, dasar kewenangan, keterlibatan seluruh pihak yang berkepentingan, dan penghormatan terhadap proses hukum.

Atas persoalan tersebut, Harianesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Lurah Kalibaru, pihak yang menguasai objek tanah, seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi, maupun pihak ahli waris yang merasa keberatan. Penjelasan dari masing-masing pihak akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, awak media harianesia.com mencoba meminta konfirmasi kepada Lurah Kali Baru, Nayadih, melalui WhatsApp terkait dasar hukum dan kewenangan memerintahkan pengosongan objek tanah yang masih bersengketa, sementara 16 ahli waris yang telah ditetapkan Pengadilan Agama disebut belum dilibatkan.
Namun, sangat disayangkan, nomor awak media justru diduga diblokir sehingga konfirmasi tidak dapat disampaikan.

Awak media tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Red/Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600