CIBINONG_HARIANESIA.COM– Dalam upaya menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual, Advokat Ade Adriansyah Utama, S.H., M.H.,yang biasa di sapa Abah AAU secara resmi mengajukan gugatan.
Senin, 10/08/2026.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Langkah hukum ini menjadi tonggak penting dalam menguji komitmen negara terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Gugatan yang diajukan Ade Adriansyah bukan sekadar sengketa administratif, melainkan manifestasi dari prinsip due process of law yang harus dijalankan oleh institusi penegak hukum.
Melalui dokumen resmi yang diserahkan pada 2024 ini, pemohon menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewajiban konstitusional untuk menegakkan UU TPKS secara utuh, termasuk menjamin hak restitusi bagi korban yang selama ini sering terabaikan dalam proses peradilan.
“Keadilan untuk Cantik—demikian semangat yang mendasari gugatan ini—bukan hanya retorika, tetapi tuntutan nyata agar negara hadir melindungi warganya dari viktimisasi hukum,” ujar Abah AAU dalam poster advokasi yang disebarluaskan kepada publik. Ia menekankan bahwa kegagalan aparat dalam memproses perkara sesuai amanat UU TPKS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi korban dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam gugatannya, Abah AAU menyoroti beberapa poin krusial: pertama, kewajiban Kejaksaan Agung untuk melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan pemberian restitusi; kedua, pencegahan viktimisasi sekunder terhadap korban selama proses hukum berlangsung; dan ketiga, transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Menurutnya, tanpa penegakan hukum yang berpihak pada korban, UU TPKS hanya akan menjadi simbol kosong tanpa gigi.
Langkah berani ini mendapat perhatian luas dari kalangan aktivis HAM, organisasi perempuan, dan praktisi hukum. Mereka menilai gugatan terhadap institusi setingkat Kejaksaan Agung merupakan preseden penting yang dapat mendorong reformasi sistem peradilan pidana, khususnya dalam kasus-kasus sensitif seperti kekerasan seksual.
PN Cibinong kini memegang peran strategis dalam menguji ketahanan negara hukum Indonesia. Putusan yang kelak dijatuhkan tidak hanya akan menentukan nasib satu kasus, tetapi juga menjadi barometer apakah Indonesia benar-benar serius mewujudkan “keadilan dan kepastian hukum” sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan UU TPKS.
Jay/Red




















