Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

DPP GPM Respon Organisasi Ilegal Mengatasnamakan GPM Dengan Penguatan Konsolidasi Nasional

×

DPP GPM Respon Organisasi Ilegal Mengatasnamakan GPM Dengan Penguatan Konsolidasi Nasional

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA,HARIANESIA.COM– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 001/SE/DPP/GPM/VIII/2026 pada 3 Agustus 2026. Dokumen ini berisi langkah strategis konsolidasi organisasi sekaligus sikap tegas terhadap pihak yang mengatasnamakan GPM namun tidak memiliki legitimasi hukum.

Berdasarkan dokumen dan keputusan hukum yang berlaku, DPP GPM yang diketuai Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc. dengan Sekretaris Jenderal Mochammad Soedjono, S.H. adalah satu-satunya kepengurusan yang sah secara hukum. Hal ini dikukuhkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000451.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 13 Maret 2025, serta telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 259/G/2023/PTUN.JKT.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam surat edaran tersebut, DPP GPM menegaskan langkah tegas menangani pihak yang disebut sebagai “GPM sempalan/ilegal”. Langkah yang diambil mencakup klarifikasi luas melalui media sosial, pemberitahuan resmi ke Ditjen AHU Kemenkumham dan Kementerian Dalam Negeri, serta penegasan bahwa segala bentuk tindakan kebengisan, manipulasi, dan pergerakan yang dilakukan kelompok lain yang mengatasnamakan GPM adalah tidak sah.

Baca Juga :  Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Dijelaskan pula bahwa sengketa kepengurusan sebelumnya bermula dari upaya oknum yang telah diberhentikan mencoba mengesahkan kepengurusan baru melalui Rapat Kerja Nasional yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Rakernas tersebut dinilai tidak memenuhi syarat kuorum, tidak diinisiasi sesuai mekanisme, dan belum saatnya digelar karena Kongres baru seharusnya dilaksanakan pada tahun 2025.

Baca Juga :  Buntut Kasus Suap Loka Padel, Ketua Komisi I DPRD Tangsel Tegas: Kita Kawal, Penegak Perda Jangan Menyimpang!

Selain penegasan legitimasi, DPP GPM juga mengumumkan sejumlah langkah pembenahan internal:
• Penyusunan peta sebaran struktur DPD dan DPC di seluruh Indonesia;
• Penerapan tanda tangan digital untuk efisiensi dan keamanan administrasi;
• Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis organisasi selama 1,5 bulan ke depan;
• Rencana penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) serta audiensi resmi dengan Menteri Hukum dan Mendagri;
• Pelatihan kader melalui Training of Trainers (TOT) dan kolaborasi pendidikan dengan mitra strategis.
Kepada seluruh kader di tingkat daerah dan cabang, DPP GPM memerintahkan untuk tetap menjaga soliditas, mematuhi komando pusat, dan melaporkan setiap perkembangan dinamika di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Musda KNPI Mimika, Rafael Taorekeyau Terpilih Sebagai Ketua Periode 2026-2029

“Marhaen Menang!” demikian penutup seruan dalam Surat Edaran tersebut.

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600