Politisi PDIP: “Hukum jalanan” muncul karena lemahnya deteksi kerentanan sosial dan penegakan hukum. Momentum KUDATULI jadi pengingat bahaya kekerasan, baik oleh negara maupun warga
JAKARTA_HARIANESIA.COM_ I Ketut Kariyasa Adnyana, Politisi PDI Perjuangan Dapil Bali dan Anggota Komisi VIII DPR RI, menyampaikan pandangannya terkait peristiwa tragis di Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang pria yang diduga mencuri ayam meninggal dunia setelah menjadi korban penghakiman massa.
Hal itu disampaikannya di sela Peresmian Monumen KUDATULI di DPP PDI Perjuangan, Senin 27 Juli 2026, saat awak media menanyakan maraknya aksi main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa.
“Kami dari PDI Perjuangan menolak segala bentuk ‘hukum jalanan’. Negara ini punya hukum, aparat, dan mekanisme peradilan. Tindakan main hakim sendiri bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegas I Ketut Kariyasa Adnyana.
1. DPR Desak Pembenahan Penegakan Hukum & Ingat Sejarah Kekerasan 27 Juli 1996
Peristiwa di Tabanan menunjukkan perlunya evaluasi penegakan hukum secara menyeluruh.
Muncul pertanyaan besar: mengapa sebagian masyarakat memilih menghukum sendiri dibanding menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum?
“Ini tamparan bagi kita semua. Negara harus hadir bukan hanya saat terjadi keributan, tapi juga hadir mencegah terjadinya kerentanan,” ujarnya.
Terkait momentum peresmian Monumen KUDATULI, I Ketut juga mengingatkan sejarah kekerasan politik.
“Kami juga pernah merasakan kekerasan politik saat 27 Juli 1996. Untuk itu setiap tahun kami selalu memperingati KUDATULI agar tidak pernah lupa akan sejarah. Kekerasan dalam bentuk apa pun, baik oleh negara maupun oleh massa, harus kita lawan bersama,” tandasnya.
2. Akar Masalah: Ketika Kemiskinan Memaksa Wong Cilik Mengambil Jalan Salah
Kasus dugaan pencurian ayam karena alasan ekonomi harus dilihat bukan hanya sebagai kasus kriminal.
“Bagi PDI Perjuangan, Wong Cilik adalah yang harus kami perjuangkan. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, orang bisa mengambil keputusan putus asa,” ujar I Ketut.
*Akar masalahnya jelas:*
1. *Kemiskinan struktural*: Negara belum sepenuhnya menjamin kebutuhan dasar rakyat.
2. *Lemahnya jaring pengaman sosial*: Bantuan sosial belum menjangkau semua keluarga rentan, terutama pekerja informal.
3. *Putusnya peran komunitas*: Di saat sulit, seharusnya ada tetangga, RT/RW, Babinsa, dan pemerintah desa yang hadir lebih dulu.
“Korban adalah manusia. Apa pun kesalahannya, nyawa tetap harus dilindungi hukum. Jangan sampai ada lagi warga yang jadi korban main hakim sendiri,” lanjutnya.
3. Pertanyaan Kritis: Di Mana Fungsi Keamanan dan Ketertiban?
I Ketut mendesak evaluasi terhadap fungsi pembinaan teritorial di tingkat paling bawah.
*Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, dan Kepala Desa* adalah garda terdepan di akar rumput. Mereka seharusnya tahu siapa warga yang sedang kesulitan dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan bantuan pemerintah.
“Jika ada warga sampai mencuri karena lapar, itu artinya fungsi deteksi dini dan pendampingan sosial belum berjalan. Aparat wajib memperkuat deteksi kerentanan di desa,” tegasnya.
4. Solusi dan Himbauan kepada Masyarakat
Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII mengajak seluruh masyarakat:
1. *Serahkan kepada hukum*: Jangan main hakim sendiri. Kekerasan hanya melahirkan kekerasan baru.
2. *Perkuat gotong royong*: Semangat kekeluargaan PDI Perjuangan. Tetangga yang tahu tetangganya kesulitan, sampaikan ke perangkat desa.
3. *Lindungi kemanusiaan*: Setiap warga berhak mendapat proses hukum yang adil.
5. Tuntutan kepada Pemerintah
1. *Perkuat Bansos tepat sasaran*: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial harus diperbarui dan menyasar keluarga miskin ekstrem.
2. *Optimalkan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas*: Kembalikan fungsi pembinaan. Beri pelatihan deteksi kerentanan sosial dan ekonomi.
3. *Penegakan hukum berkeadilan*: Proses hukum tetap jalan, tetapi disertai pendekatan kemanusiaan. Untuk kasus pencurian karena kemiskinan, perlu ada alternatif pemidanaan dan pendampingan.
“Kekerasan bukan solusi. Kemiskinan bukan pembenaran untuk kejahatan. Tapi keduanya adalah tanggung jawab kita bersama untuk diselesaikan. Mari kita jaga Bali dan Indonesia dengan hukum, dengan empati, dan dengan memastikan tidak ada lagi Wong Cilik yang kehilangan nyawa karena putus asa,” pungkas I Ketut Kariyasa Adnyana.
(Dwi Wahyudi)




















