Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Lokasi Galian C di Salamnunggal Cibeber Disorot Warga; Muncul Klaim Keterlibatan Oknum anggota PWI cianjur

×

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Lokasi Galian C di Salamnunggal Cibeber Disorot Warga; Muncul Klaim Keterlibatan Oknum anggota PWI cianjur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Pewarta: Agus Nugroho

Kab.Cianjur– Aktivitas lokasi tambang galian C yang diduga belum mengantongi perizinan di wilayah Desa Salamnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Selain diduga beroperasi tanpa izin, muncul pula klaim yang menyeret nama sejumlah oknum dari organisasi pers di kabupaten Cianjur yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang tersebut. Klaim tersebut masih berupa pengakuan narasumber di lokasi dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Informasi awal diperoleh dari seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku sudah lama merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk dari galian tersebut.

Menurutnya, saat musim kemarau, debu yang berasal dari material pasir beterbangan dan mengganggu aktivitas warga. Sementara ketika musim hujan, jalan menjadi licin akibat pasir yang berceceran sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Kami capek, Pak. Kalau kemarau debunya luar biasa, kalau hujan jalannya licin. Sudah beberapa kali kendaraan bermotor jatuh. Saya tinggal di antara dua lokasi galian itu, jadi sangat terganggu. Memang katanya ada CSR, tapi saya tidak butuh CSR yang nilainya tidak seberapa. Yang kami inginkan lingkungan aman dan nyaman. Siang hari debu, malam hari suara alat berat dan truk yang keluar masuk membuat kami sulit beristirahat,” ungkap warga tersebut kepada awak media, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Aswar, CEO PT Aswar Jaya Group, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru 2025

Warga juga mengaku sempat melihat keramaian di salah satu lokasi tambang beberapa waktu lalu karena kedatangan sejumlah wartawan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi saat itu.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, awak media mendatangi lokasi pada Rabu (22/7/2026) untuk melakukan konfirmasi.

Di lokasi, awak media bertemu dengan seorang pria yang bertugas sebagai kasir dan dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Ujang. Dalam keterangannya, Ujang mengaku aktivitas galian tersebut dikelola oleh seseorang yang disebut bernama Isan ketua salah satu organisasi pers

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Anggota Koramil 1408-08/Makassar Melaksanakan Pembersihan Saluran Air

Menurut pengakuan Ujang, pengelola tambang memiliki hubungan dengan pihak tertentu dari organisasi pers dan media. Ia juga mengaku bahwa tambang tersebut belum memiliki izin operasional secara lengkap.

“Galian ini yang pegang Isan. Dia ketua PWI cianjur. Saya saudaranya Padil dari media WACI dan termasuk PWI juga Memang izinnya belum ada, sekarang masih dalam proses,” ujar Ujang kepada awak media.

Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber di lokasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak Isan, pihak yang disebut berasal dari PWI, maupun media WACI terkait pernyataan tersebut.

Apabila benar aktivitas penambangan dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan usaha pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap instansi terkait, baik Pemerintah Kabupaten Cianjur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, maupun aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional kedua lokasi galian tersebut. Selain aspek perizinan, warga juga meminta dilakukan evaluasi terhadap dampak lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Baca Juga :  BANKUM GERADIN Kabupaten Tangerang gelar LUHKUM di Kecamatan Sukadiri

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Hak jawab dan hak koreksi akan diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600