Jakarta – Aktivis LSM KPKB mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut Aktivis KPKB, maraknya kasus korupsi yang terus terjadi menunjukkan perlunya instrumen hukum yang lebih efektif agar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum Aktivis LSM KPKB, Dede Mulyana, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan komitmen seluruh lembaga negara, termasuk DPR RI, dalam menyusun regulasi yang dinilai dapat mendukung upaya penegakan hukum.
“Kami mendorong DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap negara terus meningkatkan langkah-langkah yang efektif dalam memulihkan kerugian negara sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Aktivis KPKB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi melalui jalur yang konstitusional serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dede























