Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

×

Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEMAK_ 23 Juli 2026 – Kecurigaan mendalam dan dugaan kuat adanya rekayasa perkara mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,2 miliar. Tim hukum John L Situmorang & Partners yang baru saja mendaftarkan diri sebagai penasihat hukum Muhammad Abdilah Murtadlo di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026), menuding adanya permainan tangan nyata antara penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa Kejati Jawa Tengah.

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut tim hukum, klien mereka sengaja ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, padahal alur transaksi di KSPPS Nur Insani jelas melibatkan banyak pihak secara berjenjang: mulai petugas lapangan yang melakukan survei, admin yang memverifikasi data, hingga pimpinan yang memberikan izin persetujuan. Dana pun mengalir dari kantor pusat baru disalurkan, bukan langsung dipegang penuh oleh klien. Mengapa hanya satu orang yang disandera hukum, sementara pihak lain yang sama-sama berperan tak tersentuh sama sekali?

Baca Juga :  Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Rawa Pitu Diduga Asal-asalan Dalam Pengelolaan Limbah Medis

Kejanggalan makin mencolok dengan adanya dokumen yang dinilai direkayasa: surat pernyataan penolakan pendampingan hukum yang tidak sesuai kehendak klien, serta berita acara pengakuan bersalah yang dibantah mentah-mentah. Klien justru berani bertaruh nyawa dengan rela ditahan demi membuktikan ia tak menggelapkan uang sepeser pun.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat kriminalisasi terencana. Ada kecurigaan mendalam adanya kesepakatan buruk antar penegak hukum untuk menutupi jejak pihak lain dan menumpuk tuduhan hanya kepada klien kami. Kami menuntut Kejaksaan dan Pengadilan berani membuka tabir gelap ini, periksa semua pihak yang terlibat secara jujur dan adil,” tegas John L Situmorang dengan nada tegas.

Baca Juga :  Diduga Tipu dan Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kepala Desa Sungai Rambai Dilaporkan ke Polres Kampar

GMOCT menegaskan setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

#noviralnojustice
#gmoct

Tim/Lepi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600