Kudus_HARIANESIA.COM– Pengadilan menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat kepada seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian, sejalan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan yang tertuang dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Sejak tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga proses persidangan, PK secara aktif memberikan pendampingan kepada anak. Berdasarkan hasil asesmen dan Litmas yang dilakukan secara komprehensif, PK menilai bahwa anak masih memiliki potensi besar untuk dibina dan diperbaiki, sehingga lebih tepat dikenai pidana yang berorientasi pada pembinaan daripada pemenjaraan.
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan meminta dihadirkan para pihak yang akan berperan dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat, di antaranya pemerintah desa setempat dan takmir masjid sebagai lokasi pelaksanaan pidana. Dukungan seluruh pihak menjadi salah satu pertimbangan penting hingga akhirnya hakim menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat kepada anak.
Melalui pidana tersebut, anak tidak hanya diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata bagi lingkungan. Selama menjalani pidana, anak akan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di masjid, seperti menjaga kebersihan lingkungan masjid, mengumandangkan adzan, serta mengikuti kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan secara rutin.
Putusan ini menjadi wujud penerapan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dengan tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, pengurus masjid, dan masyarakat, diharapkan anak dapat kembali berkembang menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Mariyo























