Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Eduard Orocomna: Dana Otsus Papua Barat Harus Transparan, MRP Pokja Adat Desak Pemda Buka Data dan Hormati Sejarah Otsus 1998–2000

×

Eduard Orocomna: Dana Otsus Papua Barat Harus Transparan, MRP Pokja Adat Desak Pemda Buka Data dan Hormati Sejarah Otsus 1998–2000

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Manokwari, 10 Juli 2026– Polemik pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua Barat kembali mengemuka setelah Eduard Orocomna, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Adat perwakilan Teluk Bintuni, menyampaikan kritik terbuka terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Otsus Tahun Anggaran 2025.

Eduard Orocomna menyatakan bahwa mekanisme perencanaan dan pertanggungjawaban Dana Otsus belum sepenuhnya mencerminkan semangat Pasal 34 dan Pasal 36 UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Dana Otsus itu amanat politik untuk melindungi dan memberdayakan Orang Asli Papua. Tapi realisasinya di lapangan masih banyak program yang tidak menyentuh akar persoalan: pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, dan penguatan hak ulayat. MRP sebagai lembaga representasi kultural OAP wajib mengawasi, bukan sekadar stempel,” ujar Eduard Orocomna, Kamis 10 Juli 2026.

*Orocomna: Pemda dan Kepala Dinas Wajib Buka Data & Serahkan Laporan Khusus*
Dalam kesempatan itu, Orocomna secara tegas meminta pemerintah daerah serta seluruh kepala dinas di lingkungan Pemprov Papua Barat untuk memberikan data penggunaan Dana Otsus secara lengkap.

“Kami di MRP butuh data sebagai acuan kerja pengawasan. Tanpa data dari gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas, kami tidak bisa menjalankan mandat Pasal 20 UU Otsus untuk memberi pertimbangan dan persetujuan. Transparansi itu kewajiban hukum, bukan kebaikan hati,” tegasnya.

*Dr. Eduard Orocomna juga meminta agar Laporan Khusus Tahun 2025–2026 terkait pelaksanaan Otonomi Khusus segera diserahkan kepada MRP, DPRP, serta Masyarakat Adat.*

“Laporan Khusus ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban negara kepada OAP. Jangan sampai rakyat tidak tahu arah dana triliunan ini. MRP, DPRP, dan masyarakat adat berhak tahu dan menilai,” ujarnya.

Selain itu, Orocomna mendesak pemerintah provinsi untuk segera memperbaiki agenda reformasi birokrasi. Menurutnya, buruknya tata kelola birokrasi sering memicu konflik horizontal di akar rumput.

Baca Juga :  Bedah Buku " Spektrum Kota Malang " Edisi Satu Abad Stadion Gajayana : Warisan Sejarah dan Inspirasi bagi Generasi Mendatang

“Reformasi birokrasi harus jalan. Kalau rakyat menuntut hak hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, jangan langsung dicap OPM atau separatis. Mereka hanya minta haknya. Negara jangan gagal paham. Salah kelola birokrasi bisa memicu kekerasan baru,” tegas Orocomna.

Ia menekankan, keterbukaan data penting karena Otonomi Khusus lahir dari dinamika politik 1998–2000. Dari perspektif hukum tata negara, UU Otsus Papua bukan pemberian sepihak dari negara. Produk hukum itu lahir dari rangkaian peristiwa politik pasca Reformasi 1998.

*1. Tiga Momentum Lahirnya Otsus*
_Pertama_, Delegasi Tim 100 bertemu Presiden B.J. Habibie di Istana Negara pada 26 Februari 1999. Dalam pertemuan itu, Tim 100 menyampaikan pernyataan politik bahwa bangsa Papua Barat berkehendak keluar dari NKRI dan meminta pembentukan pemerintahan peralihan di bawah pengawasan PBB.

_Kedua_, Musyawarah Besar Papua 23–26 Februari 2000 menghasilkan keputusan bahwa integrasi Papua ke Indonesia melalui Pepera 1969 dinilai tidak adil. Mubes menyatakan kehendak untuk kembali ke status 1 Desember 1961.

_Ketiga_, Kongres Nasional II Rakyat dan Bangsa Papua Barat 26 Mei–4 Juni 2000 yang dibiayai Presiden Abdurrahman Wahid. Kongres menolak New York Agreement 1962 dan hasil Pepera, serta menuntut PBB mencabut Resolusi No. 2504 Tahun 1969.

Eduard Orocomna menilai, secara akademik UU Otsus dapat dikategorikan sebagai _political settlement_ atau penyelesaian politik. UU itu merupakan respons negara terhadap tuntutan politik yang mengemuka pada 1999–2000.

“Otsus bukan sekadar kebijakan desentralisasi asimetris biasa. Ia lahir dari negosiasi politik untuk meredam tuntutan kemerdekaan. Karena itu, implementasinya tidak bisa dilepaskan dari konteks historis dan rasa keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Aktivis KPKB Desak Kejari Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebocoran Anggaran Dinas Pariwisata 2024

*2. Landasan Hukum dan Tugas Fungsi MRP*
Orocomna menjelaskan bahwa secara _legal design_ Dana Otsus adalah instrumen _affirmative action_ negara.

“Pasal 34 UU Otsus tegas menyebut dana itu untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan infrastruktur dasar di kampung. Pasal 36 ayat 2 mewajibkan alokasi minimal 30% untuk pendidikan dan 15% untuk kesehatan. Ini bukan dana diskresi kepala daerah,” katanya.

Ia menambahkan, revisi UU Otsus melalui UU No. 2 Tahun 2021 justru memperkuat pengawasan. Pasal 68A memberi kewenangan Badan Pengarah Papua (BPP) untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi.

_Terkait tugas MRP, Orocomna mengacu pada Pasal 20 UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021. MRP memiliki tugas dan wewenang:_
1. *Memberi pertimbangan dan persetujuan* terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
2. *Memberi pertimbangan dan persetujuan* terhadap Rancangan Perdasus yang dibuat bersama DPRP dan Gubernur.
3. *Memberi pertimbangan dan persetujuan* terhadap perjanjian kerja sama yang dibuat pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
4. *Menyampaikan usul, saran, dan pendapat* kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Wali Kota.
5. *Menyalurkan aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan umat beragama*, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa hak ulayat.

“Karena itu, ketika kami minta data Dana Otsus, kami sedang menjalankan amanat Pasal 20 dan Pasal 5 ayat 2. MRP punya mandat konstitusional melakukan pengawasan kultural terhadap kebijakan yang menyangkut hajat hidup OAP,” tegas Orocomna.

*3. Tiga Isu Krusial Versi MRP Pokja Adat*
Berdasarkan hasil kerja lapangan, MRP Pokja Adat menyoroti tiga hal:
1. *Minimnya partisipasi kultural*: Musrenbang Otsus dinilai belum melibatkan lembaga masyarakat adat Teluk Bintuni dan lembaga keagamaan secara substansial.
2. *Distorsi program*: Banyak anggaran terserap ke belanja aparatur dan proyek fisik yang tidak berdampak langsung ke OAP di kampung-kampung adat.
3. *Lemahnya audit sosial*: Laporan pertanggungjawaban belum diaudit secara kultural oleh MRP sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat 2 UU Otsus.

Baca Juga :  Kaum Wanita GPIAI Filadelfia Menggelar Seminar "Deteksi Dini dan Pencegahan Kanker Prostat, Serviks, Payudara"

“Di Teluk Bintuni, kami masih temukan anak adat putus sekolah karena biaya, mama-mama tidak dapat akses kesehatan dasar, sementara hak ulayat belum dipetakan dengan anggaran Otsus. Ini yang kami persoalkan,” tegas Orocomna.

*4. Usulan: Dashboard Publik dan Moratorium Proyek Non-Prioritas*
Untuk memperbaiki tata kelola, Orocomna mengusulkan tiga langkah:
1. *Dashboard Otsus Publik*: Pemda wajib membuka data _real time_ penggunaan Dana Otsus per sektor dan per kampung berbasis NIK OAP.
2. *Audit Kultural MRP*: MRP harus diberi akses dan anggaran untuk melakukan audit sosial-budaya terhadap dampak program.
3. *Moratorium Proyek Non-Prioritas*: Setop proyek mercusuar yang tidak masuk 4 sektor wajib UU Otsus sampai evaluasi tuntas.

Respons Pemerintah
Hingga rilis ini diturunkan, Pj. Gubernur Papua Barat dan Kepala Bappeda belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah menghubungi Biro Humas Pemprov Papua Barat untuk meminta hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(DW)

Narasumber Tunggal:
Dr. Eduard Orocomna – Anggota MRP Papua Barat Pokja Adat, Perwakilan Teluk Bintuni.

Dwi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600