BOGOR_HARAIANESIA.COM– Perselisihan pengelolaan lahan dan fasilitas di kawasan Hanggar serta Tempat Istirahat (Rest Area) Ciray hingga kini belum menemukan titik penyelesaian, padahal kasus ini sudah menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2023. Masalah semakin kompleks dengan adanya dugaan tindakan tidak berdasar dari oknum tertentu serta ketidaksesuaian data aset daerah yang terlihat jelas di lokasi.
Berdasarkan landasan hukum yang berlaku, seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan di lokasi tersebut sejatinya berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 30/571/Kpts/Per-UU/2015. Namun alih-alih mengacu pada aturan tersebut, justru terjadi dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Kejaksaan, yakni melakukan penyegelan terhadap sumur bor yang menjadi fasilitas penunjang di kawasan itu yang mana sudah ada sejak tahun 2016,tanpa dasar hukum yang jelas.
Menambah deretan kejanggalan, pihak yang mengatasnamakan pengelola aset daerah memasang papan identitas lahan di lokasi dengan keterangan sebagai berikut:
– Nomor Sertifikat: 107/2017
– Kode Barang Aset: 1.3.1.01.02.02.002
– Peruntukan: Tanah Kosong
Padahal, lahan dengan sertifikat No. 107 memiliki luas keseluruhan 7.225 m², dan faktanya sebgaian ± 700 m² sudah dimanfaatkan sebagai kawasan hanggar, rest area, serta dilengkapi sumur bor—sangat jauh dari deskripsi “tanah kosong” sebagaimana tertulis di plang. Selain itu, belum ada penjelasan resmi mengenai perubahan status dari SK Bupati 2015 ke sertifikat tahun 2017.
Ketidaksesuaian antara dasar hukum, pelaksanaan di lapangan, pencatatan aset, serta tindakan penyegelan yang tidak berdasar inilah yang kemudian menjadi temuan krusial dalam laporan BPK Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Hingga berita ini disusun, belum ada langkah tindak lanjut transparan, keputusan hukum yang mengikat, maupun penyelesaian dari instansi berwenang. Masyarakat dan pihak terkait mendesak agar kasus ini segera diklarifikasi dan dituntaskan demi keadilan serta kepastian hukum pengelolaan aset daerah.
Sumber:LSM IMW























