Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

×

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Semarang_HARAIANESIA.COM, 4 Juli 2026 – Pemberitaan berjudul “Babak Baru Kasus Wolter Monginsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media Agar Tak Lagi Klarifikasi, Minta Take Down Berita” yang tayang di puluhan media daring dan cetak anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan dugaan pelanggaran aturan pers.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nama penyidik yang disebut-sebut memerintahkan saksi Piton Nainggolan menghubungi awak media, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Rismanto justru membungkam. Melalui pesan singkat kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, ia hanya menjawab: “Lha itu mas, coba tanya sama pothon nggih.” Padahal selaku pimpinan seksi, AKP Rismanto seharusnya mengetahui identitas dan arahan dari jajarannya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Piton Nainggolan sebelumnya menyatakan secara terang-terangan bahwa ia diperintah langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan sedang menyiapkan berkas Restoratif Justice (RJ). Ia bahkan meminta berita yang sudah viral untuk dihapus sebagai syarat proses damai tersebut.

Baca Juga :  Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 29 Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Perlindungan Hukum Kinerja Wartawan

Perlu diketahui, tindakan yang berpotensi menghalangi kinerja wartawan jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

– Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
– Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
– Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak tersebut, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Baca Juga :  Firli Bahuri Mangkir Lagi, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Bungkam

Pernyataan GMOCT: Akan Temui Kapolsek dan Lapor Propam

Terkait sikap Kanit Reskrim dan dugaan intervensi tersebut, Asep NS menyatakan langkah tegas pihaknya:
“Kami akan segera mendatangi Polsek Pedurungan secara langsung dan menemui Kapolsek Pedurungan. Kami meminta pihak kepolisian memanggil Piton Nainggolan beserta penyidik yang bersangkutan untuk diklarifikasi secara terbuka. Jika terbukti ada upaya menghalangi akses informasi dan kinerja awak media, GMOCT tidak segan melaporkan hal ini ke Propam sebagai pelanggaran disiplin dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

GMOCT menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus ini serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan dan berimbang.

Baca Juga :  Viral Ancaman Terhadap Wartawan di Tangerang, Agung Sulistio: Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Intimidasi dan Premanisme

#noviralnojustice
#gmoct
#uupersno40tahun1999
#polsekpedurungan

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan: 082117586761

Lepi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600