Polres Semarang_Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di jalan desa dari arah Tlompakan menuju Ngajaran, tepatnya di dekat PLTA Jelog, Kelurahan Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Selasa 30 Juni 2026 sore.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB dan diterima oleh petugas Satlantas Polres Semarang pada pukul 18.06 WIB. Kecelakaan melibatkan dua unit sepeda motor Yamaha F1ZR, masing-masing Yamaha F1ZR nomor polisi H-5038-NK dan Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Raymond Daniel Titaheluw, S.Tr.K., S.I.K., M.M., sesaat setelah upacara Hari Bhayangkara ke 80 Rabu 1 Juli 2026, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, kedua kendaraan diduga sedang melakukan “setting” atau uji kecepatan di jalan desa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan awal, kedua pengendara diduga sedang melakukan setting motor dari arah berlawanan. Salah satu kendaraan diduga melewati as jalan dan karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari,” jelas AKP Raymond.
Akibat kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, kedua pengendara mengalami luka-luka. Pengendara Yamaha F1ZR nomor polisi H-5038-NK, AG (17 Th) warga Kandangan Kec. Bawen, mengalami luka lecet pada kedua kaki dan luka pada bagian mulut. Sementara pengendara Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi, DK (19 Th) yang juga warga Kandangan Kec. Bawen, mengalami luka berat putus pada kaki sebelah kiri.
Kedua korban langsung mendapatkan penanganan medis dan dievakuasi ke rumah sakit, masing-masing di Attin Hospital dan RS Ken Saras. Satlantas Polres Semarang saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kecelakaan.
AKP Raymond juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kebebasan kepada anak yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Selain melanggar aturan, kegiatan seperti balap liar maupun setting motor sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Satlantas Polres Semarang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Semarang.
Mariyo























