Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pemuda Diamankan

×

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

WONOGIRI_HARIANESIA.COM_ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Yarindo secara ilegal di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AP (26), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat keras daftar G secara ilegal di sekitar wilayah Desa Bulurejo, Kecamatan Giriwoyo. Tim Sat Resnarkoba Polres Wonogiri segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak ke lokasi di Dusun Tempuran, Desa Bulurejo, dan berhasil mengamankan tersangka AP yang kedapatan membawa 3 (tiga) klip plastik berisi masing-masing 10 butir pil daftar G berlogo “Y”.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 90 Juta dengan Modus Alihkan Pembayaran Catering

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku telah lebih dahulu menjual 2 (dua) klip plastik pil serupa kepada seseorang sebelum ditangkap petugas. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 klip obat keras daftar G jenis Yarindo sebanyak 50 butir

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023, serta Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Baca Juga :  BNNP Jateng Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Alternatif di Kelurahan Gayamsari

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Wonogiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungan sekitarnya. Bersama masyarakat, kami akan terus menjaga Wonogiri agar bebas dari peredaran zat berbahaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polres Karawang, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

(Humas polres wonogiri polda jateng)

Mariyo

 

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600