Bandung_HARIANESIA.COM_ Selasa (30/6/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,843 miliar.
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku pimpinan cabang perusahaan pelaksana proyek. Keduanya diduga bekerja sama membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi proyek dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara progres pekerjaan yang dilaporkan dengan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi,” kata Hendra Rochmawan di Polda Jabar, Selasa (30/6/2026).
Dalam laporan progres bulanan, pekerjaan disebut telah mencapai kemajuan fisik sebesar 85,501 persen sehingga dilakukan pembayaran bersih senilai Rp14,23 miliar kepada pihak penyedia jasa.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres fisik yang benar hanya mencapai 23,964 persen atau senilai sekitar Rp4,386 miliar. Selisih pembayaran tersebut kemudian dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Penyidik juga menemukan bahwa pekerjaan penyediaan baja struktur grade 355 yang menjadi bagian penting proyek ternyata belum dilaksanakan meski pembayaran telah dilakukan.
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 42 orang saksi dan tiga ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta auditor perhitungan kerugian negara dari BPK RI.
Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp1,12 miliar, dokumen perencanaan proyek, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, hasil audit BPK RI, hasil pemeriksaan fisik konstruksi hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi proyek.
Hendra menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
“Kami mengajak seluruh penyelenggara pemerintahan maupun pihak penyedia jasa agar menjalankan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum sehingga dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Lepi























