Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Adv. Donny Andretti dan Tim Hukum Dampingi Saksi Terlapor Hadapi Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat

×

Adv. Donny Andretti dan Tim Hukum Dampingi Saksi Terlapor Hadapi Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Rabu 17 Juni 2026 Saksi terlapor dugaan pasal 391 jo 392 KUHP Nasional, mendapatkan pendampingan hukum dari tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., dan Staff Ahli Hukum Rizky Meidiansyah, Surip, Harriani Bianca Daryana dari Subur Jaya lawfirm – FERADI WPI.

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak hukum setiap warga negara untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung. Kehadiran tim kuasa hukum juga dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang diatur dalam KUHAP.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Adv. Donny Andretti menjelaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan kepada saksi terlapor dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tim kuasa hukum akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Program Menu Nusantara SPPG Kudus Hadirkan Coto Makassar, Tingkatkan Gizi dan Pengetahuan Kuliner Anak

“Kami hadir dalam kapasitas sebagai kuasa hukum untuk memastikan hak-hak klien terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berharap seluruh tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Adv. Donny Andretti.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Bogor Beserta Ketua Bhayangkari Polres Bogor Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-53 Tingkat Kabupaten Bogor, Dukung Penguatan Kesejahteraan Keluarga Menuju Indonesia Maju

Pendampingan hukum terhadap saksi maupun pihak yang terkait dalam suatu perkara merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600