JAKARTA_HARIANESIA.COM_ 12 Juni 2026 — Seorang warga bernama Dian berniat melaporkan ke jalur hukum setelah difitnah oleh seseorang yang mengaku menjabat sebagai Kepala Operasional (Chief Operational/CO) di perusahaan persewaan motor listrik Cocoride Molis. Informasi ini diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media daring Jurnalbhayangkara yang tergabung di dalamnya.
Peristiwa bermula pada Selasa malam, 9 Juni 2026, ketika tiga petugas Cocoride Molis mendatangi rumah seorang ibu lansia untuk mencari unit motor sewaan yang pembayarannya macet dan kehilangan jejak penyewanya. Dian yang kebetulan berada di lokasi hanya memberikan informasi yang ia ketahui dan meluruskan fakta, kemudian suasana berakhir damai dengan diabadikannya foto bersama sebagai bukti pertemuan telah berjalan baik.
Namun dua hari berselang, foto tersebut justru disebarkan oleh Akbar — yang mengaku sebagai CO perusahaan — lewat pesan WhatsApp dengan narasi tuduhan bahwa Dian adalah pihak yang melakukan transaksi gelap motor listrik itu, tanpa disertai bukti apapun. Saat diminta klarifikasi, Akbar justru menantang agar kasus ini dibawa ke jalur hukum.
“Saya hanya membantu meluruskan keadaan, malah difitnah. Tuduhan ini merusak nama baik saya dan membuat tetangga saya yang sudah tua merasa takut,” ujar Dian.
Secara hukum, tindakan penyebaran tuduhan tanpa bukti terancam Pasal 263, 433, dan 434 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda. Dian menegaskan siap menempuh jalur hukum jika pihak Cocoride Molis tidak bertanggung jawab dan tidak dapat menunjukkan bukti pendukung tuduhannya.
Hingga berita ini dimuat, pihak manajemen Cocoride Molis maupun Akbar belum memberikan tanggapan resmi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan pelapor. Seluruh tuduhan bersifat dugaan sampai terbukti secara hukum. Pihak yang bersangkutan berhak menyampaikan klarifikasi guna melengkapi informasi secara berimbang.
#noviralnojustice
#gmoct
Team/Lepi
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama























