Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

MKH Pecat Hakim PT Makassar, Dr. Togar Soroti Kenaikan Gaji 280%

×

MKH Pecat Hakim PT Makassar, Dr. Togar Soroti Kenaikan Gaji 280%

Sebarkan artikel ini
"Organisasi advokat minta pengawasan KY dan sanksi pemiskinan diperkuat pasca kasus suap Rp1 miliar"
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Majelis Kehormatan Hakim MKH memberhentikan tidak dengan hormat YM, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar, setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. MKH menjatuhkan sanksi pemecatan terkait penerimaan suap senilai Rp1 miliar.

Putusan MKH itu disampaikan pada pekan ini. Kasus ini terjadi bersamaan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji pokok hakim hingga 280% per Juni 2025. Pemerintah menyebut kenaikan gaji bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim dan mencegah praktik suap.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pakar hukum pidana Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menilai pemecatan Hakim YM menunjukkan kenaikan remunerasi saja tidak otomatis menjamin integritas hakim.

“Kenaikan gaji 280% sudah signifikan. Namun kasus Makassar membuktikan integritas tidak bisa dibeli dengan angka. Masih ada faktor keserakahan, gaya hidup, dan pengawasan internal yang lemah,” kata Dr. Togar kepada Redaksi, Minggu 31/5/2026.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Tinjau Infrastruktur Digital Diskominfo Banyuwangi

*MKH dan Pengawasan Komisi Yudisial*
Dr. Togar menyoroti kasus lain yang juga menjadi sorotan publik, yaitu temuan uang tunai sekitar Rp1 triliun di kediaman hakim berinisial ZR. Menurutnya, dua peristiwa itu mengindikasikan persoalan di peradilan tidak cukup diselesaikan lewat perbaikan gaji.

“Perlu dua langkah. Pertama, pengawasan melekat yang lebih ketat dari Komisi Yudisial KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kedua, penerapan sanksi pemiskinan bagi terpidana korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Aset hasil kejahatan harus dirampas untuk negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Suara Moral di Tengah Krisis Kepercayaan Publik terhadap Politik Indonesia

Dr. Togar juga menyebut KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023 sudah memperluas jenis pidana selain penjara, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Menurutnya, jenis pidana alternatif itu dapat diterapkan sesuai asas ultimum remedium.

 

MKH di bawah MA memecat Hakim Yustisial PT Makassar karena terbukti menerima suap Rp1 miliar di tengah kenaikan gaji hakim 280%.

*Perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar*
Lebih lanjut, Dr. Togar meminta perhatian terhadap perkara perdata Nomor 1292/PDT/2024/PT DPS yang kini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Ia berharap proses hukum tetap berada di koridor perdata.

Baca Juga :  Menkumham Resmikan POLTEKPIN: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Efisiensi Tata Kelola Pendidikan Kemenkumham

“Saya berharap Ketua MA, Ketua KY, Ombudsman, Komisi III DPR, serta Presiden dan Wapres ikut mengawasi agar tidak terjadi peradilan sesat. Kasus perdata harus diselesaikan lewat mekanisme perdata,” kata Dr. Togar.

Ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak pelapor yang kerap diduga menggunakan jalur suap serta dukungan oknum pejabat publik. Dr. Togar meminta proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi eksternal.

*Tentang Dr. Togar Situmorang*
Dr. Togar Situmorang adalah advokat senior dan pendiri Law Firm Togar Situmorang. Ia fokus pada isu reformasi peradilan dan penerapan KUHP baru.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600