Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Thn Plus 9 Thn 

×

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Thn Plus 9 Thn 

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa Nadiem Makarim perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun amar tuntutannya yakni sebagai berikut:

Banner Iklan Harianesia 300x600

Terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Skandal Perbankan; Pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti Ditahan, 17 Korban Terancam Kehilangan Aset

Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Makarim sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan Rp4.871.469.603.758 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah), yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun.

Baca Juga :  Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta Sebagai Inisiatif Multi Sektor Royalti Musik dan Publisher di BRICS

JPU Roy Riady mengungkapkan bahwa surat tuntutan tersebut disusun secara sistematis berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mencakup keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, serta bukti surat dan dokumen hasil audit BPKP.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya malapraktik birokrasi melalui pembentukan Shadow Organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Keterlibatan pihak-pihak ini dinilai telah mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi lapangan di sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah, Kalapas Makassar Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi KUHP 2023

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady.

Sebagai penutup, JPU menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran besar senilai lebih dari sembilan triliun rupiah berada di tangan menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada tingkat teknis di bawahnya. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin.

Meski demikian, JPU tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi Terdakwa serta Penasihat Hukum untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Heri

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600