Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiHukum

Ketua KAKI Jatim Dukung Prabowo Subianto Polri Di bawah Naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri Atas Persetujuan DPR

×

Ketua KAKI Jatim Dukung Prabowo Subianto Polri Di bawah Naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri Atas Persetujuan DPR

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM- Polemik kepolisian Republik Indonesia di bawah naungan kementerian dalam negeri menuai kritikan kurang baik dari berbagai elemen masyarakat, baik Akademisi, Aktivis, Mahasiswa, LSM dan lain sebagainya.

Polri harus di bawah naungan presiden demi menjaga integritas dan kualitas institusi Korps Bhayangkara dalam penanganan hukum sebagai alat negara yang tidak bisa dinegosiasi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas negara.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sekaligus penyambung Aspirasi Masyarakat mendukung Prabowo Subianto Polri tetap di bawah naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri atas persetujuan DPR ,” ujar Hosen KAKI,” Kamis (7/05/2026).

Baca Juga :  Tingkatkan PAD Kota Tangerang, Komisi III DPRD Kota Tangerang Mendorong Digitalisasi UMKM Dan Ekonomi Kreatif

Diketahui Presiden Prabowo Subianto menyepakati Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tetap berada di bawah Presiden. Dan tidak setuju pembentukan Kementerian Keamanan ataupun Kementerian Polri.

Kepala Negara menegaskan, hal penting yang harus diketahui, kedudukan Polri, tetap langsung di bawah presiden, tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” tutur Presiden Prabowo, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi” 

Bukan hanya itu, Presiden Prabowo juga sepakat proses pengangkatan Kapolri tetap meminta persetujuan DPR. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,’ tegas Hosen KAKI.

Berikut poin penting UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dimaksud: Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Pasal 11 ayat (2): Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya,” Pungkasnya. (Kusnadi)

Baca Juga :  Disinyalir Tidak Ada Prestasi Dan Kinerja Yang Dinilai Jeblok, Oknum Camat RJS Menjadi Sorotan Publik

#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua DPR RI Puan Maharani
#Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
#Ketua Kompolnas Budi Gunawan

Lepi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600