Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk 3 Jambret HP Milik Warga Negara Jerman

×

Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk 3 Jambret HP Milik Warga Negara Jerman

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Pusat_HARIANESIA.COM_ Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu, korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam ketika hendak menyeberang. Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan merampas telepon genggam miliknya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, setelah menerima laporan, tim segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis (23/04/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Y dan F. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

Baca Juga :  Program "Bandengan" Satlantas Jepara Ajak Siswa SMAN 1 Jepara Jadi Pelopor Keselamatan

“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Sigap Tim Patroli Siraju Polres Jepara Bantu Korban Laka Hingga Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Heri)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600