Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
EdukasiPolitik

Atasi Keterbatasan Lahan, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun

×

Atasi Keterbatasan Lahan, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Inisiatif Rumah Susun

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

​KOTA BOGOR_HARIANESIA.COM_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada Rabu 15 April 2026.

Langkah ini diambil untuk menjawab ketersediaan hunian layak di tengah semakin terbatasnya lahan di area perkotaan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

​Penetapan Raperda ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat bagi pembangunan hunian vertikal yang terencana dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan.

Baca Juga :  Pakar Hukum Narkotika : Penegak Hukum Harus Mengambil Pelajaran Fenomena Amnesti

​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota Bogor.

Menurutnya, arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.

​”Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Karnain.

Baca Juga :  Pilar Demokrasi Terancam: Seruan Tegas Ketua PD Pewarna Jawa Barat untuk Kebebasan Pers

​Lebih lanjut, Karnain menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya fokus pada teknis pembangunan fisik semata.

Ia menjelaskan bahwa DPRD ingin memastikan tata kelola rumah susun di masa depan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.

​”Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni,” tambahnya.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Aset Desa, Aktivitas Galian C di Nanggalamekar Jadi Sorotan Publik

​DPRD Kota Bogor berharap hadirnya regulasi ini mampu menciptakan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum, pengembang diharapkan lebih percaya diri untuk berinvestasi pada hunian vertikal yang manusiawi dan berdaya guna.

​Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menata kembali kawasan pemukiman padat penduduk agar lebih tertata dan sehat, selaras dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang berkelanjutan.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600