Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Jalan Kembang Sepatu Batununggal Darurat Obat Keras Golongan G Ilegal, APH Dinilai Tutup Mata

×

Jalan Kembang Sepatu Batununggal Darurat Obat Keras Golongan G Ilegal, APH Dinilai Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kota Bandung – Peredaran obat keras golongan G ilegal di Jalan Kembang Sepatu, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, kian mengkhawatirkan dan terkesan dibiarkan.

Aktivitas terlarang tersebut berlangsung secara terang-terangan di sekitar kawasan Stasiun Kereta Api Cikudapeteh, tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, praktik penjualan obat keras ilegal ini telah berlangsung lama dan semakin terbuka.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat kepolisian, Satpol PP, maupun unsur Forkopimcam setempat.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan yang jelas-jelas melanggar hukum.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menguatkan keluhan warga.

Baca Juga :  Satu Jam Operasi, 90 Pelanggar Diamankan Sat Lantas Polres Wonogiri

Sebuah kios di lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bahkan, penjaga kios secara gamblang menyebut bahwa aktivitas ilegal tersebut “dipegang koordinator” berinisial HRM, yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya

Pasal 196 dan Pasal 197, yang menyatakan:
Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :  POLSEK SUKARAJA MENANGANI LAPORAN PENEMUAN GRANAT DI DESA CIKEAS

Pasal 197: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, penjualan obat keras tanpa kewenangan juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian serta dapat dikenakan pasal berlapis jika terbukti melibatkan jaringan terorganisir.

Kondisi ini membuat warga semakin resah, terlebih lokasi peredaran berada di kawasan strategis dan padat aktivitas masyarakat.

Warga khawatir peredaran obat keras ilegal dan minuman beralkohol di wilayah tersebut akan merusak generasi muda, meningkatkan penyalahgunaan narkotika, serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga :  Menjelang Hari Lahir Pancasila: Refleksi Nilai-Nilai Kebangsaan dari Perspektif Ketua PGLII Kota Bandung

Warga mendesak Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan razia, penangkapan, serta membongkar jaringan di balik peredaran obat keras golongan G ilegal tersebut, termasuk mengusut tuntas peran koordinator yang disebut-sebut oleh penjaga kios.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait.

Sikap diam aparat justru semakin mempertajam pertanyaan publik: ada apa dengan penegakan hukum di Jalan Kembang Sepatu, Batununggal?

Tim / Red

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600