Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Mediasi Sengketa Pertanahan Antara Ahli Waris Hatim Badar dan Penghuni Rumah Di Maphar Berakhir DeadLock

×

Mediasi Sengketa Pertanahan Antara Ahli Waris Hatim Badar dan Penghuni Rumah Di Maphar Berakhir DeadLock

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Mediasi adalah salah satu cara humanis yang bisa dilakukan agar para pihak yang bersengketa mendapatkan hasil yang baik.

Sebagai mana diketahui” Mediasi sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Maphar Tamansari Jakarta Barat antara Kuasa Ahli Waris’ Hatim Badar sebagai pihak pemilik tanah yang sah yang telah memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dengan penghuni rumah di wilayah RT.008 – RW.004 berakhir Dead lock dikarenakan salah satu pihak tidak hadir dalam mediasi kedua dan ketiga.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam kesempatan ini
Abie dan Endang Ruhiyat sebagai kuasa dari ahli waris Hatim Badar mengatakan bahwa pihak nya sangat mengapresiasi pihak kelurahan Maphar yang telah memfasilitasi mediasi sengketa pertanahan dengan baik ( 13/01/2026 ).

Baca Juga :  Benny Rhamdani Tegaskan Soal Tuduhan Hoaks Terliba Judi dan TPPO Kamboja: “Saya Justru Berperang Melawan Sindikat”

“Kami sangat berterimakasih kepada ibu Lurah Maphar Sri Pujiastuti S.Sos berserta jajaran yang telah memberikan fasilitas mediasi kesatu hingga mediasi ketiga atas sengketa pertanahan yang terjadi di wilayahnya, “Ujar Abie

Abie menambahkan bahwa adapun fasilitas mediasi yang diberikan pihak Kelurahan Maphar dan dihadiri oleh ketua LMK ( Riyan ), Ketua RT OO8 ( Yusuf ) dan Ketua RW 004 ( Indra ) antara kuasa ahli waris Hatim Badar dan saudara MY sebagai perwakilan penghuni rumah di wilayah RT.008 – RW. 004 harus nya bisa mendapakan hasil yang lebih baik jika para pihak yang bersengketa saling berkomunikasi dengan baik antara satu sama lainnya ” Jelas Abie.

Baca Juga :  Perusahaan Prioritaskan Pengusaha Lokal Kelola Limbah, Aksi LSM Dinilai Ganggu Iklim Investasi di KIIC

Menurutnya” Saya pribadi sangat menyayangkan mediasi yang telah di berikan juga difasilitasi sebanyak tiga kali oleh pihak Kelurahan Maphar tidak mendapatkan hasil yang maksimal karena salah satu pihak bersengketa hanya hadir pada mediasi pertama dan tidak hadir lagi pada mediasi kedua dan ketiga, bahkan sebelumnya kami sudah sering komunikasi diluar mediasi tapi belum mendapatkan respon yang baik dan ini tentunya sudah merugikan pihak ahli waris Hatim Badar, untuk diketahui kedepannya kami akan segera melakukan upaya hukum yang berlaku di Republik Indonesia meski pihak kami sebenarnya tidak menginginkan hal seperti ini terjadi” Tutupnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600