Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Ganggu Kenyamanan Warga dengan Miras dan Musik Keras, Event “Party Night” di Coffee Street Jalan Tanjung Kudus Dibubarkan Polisi

×

Ganggu Kenyamanan Warga dengan Miras dan Musik Keras, Event “Party Night” di Coffee Street Jalan Tanjung Kudus Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Kudus – Kepolisian membubarkan kegiatan bertajuk Party Night yang digelar di salah satu coffee street di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kudus.

Acara tersebut dinilai meresahkan warga karena disertai konsumsi minuman keras (miras), musik keras, serta digelar tanpa izin di fasilitas umum.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pembubaran dilakukan jajaran Polsek Kudus Kota pada Sabtu (3/1/2026) malam setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK ke lokasi.

Baca Juga :  Polsek Dramaga Giat Pisah Sambut Dari Kapolsek Lama Kepada Kapolsek Baru Berjalan Baik Dan Lancar, Tingkatkan Sinergitas Serta Keamanan Wilayah Kec. Dramaga Kab.Bogor

“Kami menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan suara musik keras dan aktifitas pesta miras di atas trotoar Jalan Tanjung. Setelah itu, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Subkhan, Minggu (4/1/2026).

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kegiatan Party Night dengan penampilan Youth Flow yang dihadiri sekitar 30 orang.

Acara tersebut, lanjut Kapolsek digelar tanpa mengantongi izin resmi dan memanfaatkan trotoar jalan sebagai lokasi hiburan.

Polisi kemudian mengamankan dua orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, yakni MNY (18), pemilik Street Coffee, dan VPA (22), selaku penyelenggara acara. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa.

Baca Juga :  Sosialisasi Ops Zebra Candi 2025, Polres Jepara Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Selain menghentikan acara, petugas juga menyita barang bukti berupa lima botol miras bekas konsumsi serta satu unit speaker aktif yang diduga menjadi sumber kebisingan.

Menurut AKP Subkhan, kegiatan tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penyelenggara juga dinilai melanggar ketentuan perizinan keramaian.

“Ruang publik tidak bisa digunakan seenaknya. Trotoar bukan tempat pesta, apalagi disertai miras dan musik keras yang mengganggu warga,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Bogor Perkuat Silaturahmi dan Tanggapi Aspirasi Warga dalam Jumat Curhat

Kedua pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk pendataan dan pembinaan. Mereka diwajibkan kembali pada Senin (5/1/2026) guna menjalani pembinaan lanjutan serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

AKP Subkhan menegaskan, kepolisian tidak melarang kreatifitas anak muda maupun kegiatan usaha coffee street. Namun, seluruh aktivitas harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Silakan berkreasi, tapi tetap taat aturan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru meresahkan masyarakat dan melanggar hukum,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600