Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Habib Muchdar : Toleransi Antar Umat Beragama di Perkenankan” Namun Lakum Dinukum Waliyadin!

×

Habib Muchdar : Toleransi Antar Umat Beragama di Perkenankan” Namun Lakum Dinukum Waliyadin!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA – Dalam rangka perayaan Natal 2025″ Habib Muchdar menghimbau agar umat Islam tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa harus ikut serta dalam ritual atau perayaan keagamaan non-Muslim, termasuk Natal” Sebagai Pemerhati Publik dan Kebijakan Hukum” Habib Muchdar Hasan Assegaf mengingatkan agar umat Muslim memahami dengan baik mengenai batasan toleransi ” Ucapnya Jumat 26/12/25.

Habib Muchdar menyatakan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam beragama dan setiap individu memiliki kebebasan penuh atas praktik keimanannya “Toleransi itu adalah menghormati terhadap pemeluk agama lain untuk meyakini agamanya dan menjalankan ajaran agamanya, kita toleransi cukup menghormati, tidak mengganggu, dan silakan sebagai pejabat negara memfasilitasi umat beragama lainnya untuk menjalankan ajaran agamanya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Adapun saat ini di tengah masyarakat sedang ramai membincangkan keputusan Menteri Agama yang akan mengukir sejarah dengan merayakan natal bersama dan menanggapi hal tersebut, Habib Muchdar dengan tegas menekankan bahwa umat Islam telah memiliki batasan yang jelas akan hal tersebut menurutnya, dalam beragama tidak bisa di padukan antara agama yang satu dan yang lain, karena agama merupakan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Tinjau Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Produksi Bangka Tengah Bangka Tengah – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung operasi penertiban tambang timah ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Dusun Nadi, Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025). Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi—wilayah yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi tanpa izin. Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menerima laporan bahwa aktivitas penambangan berlangsung di area seluas 262,85 hektare, seluruhnya beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Ketiadaan izin tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik tambang ilegal ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara terorganisir dengan dukungan peralatan berat. “Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keamanan, kerusakan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang wajib dipatuhi,” tegas Sjafrie saat meninjau lokasi. Satgas PKH melaporkan sejumlah titik tambang sudah ditutup, sementara alat berat diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah pusat juga menegaskan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum guna memastikan aktivitas ilegal tidak kembali muncul. Di Kepulauan Bangka Belitung—wilayah yang sejak lama berada dalam tekanan eksploitasi pertambangan—langkah penertiban ini menjadi ujian konsistensi negara dalam menjaga kawasan hutan produksi dari alih fungsi ilegal. Sejumlah penelitian lembaga independen juga mencatat bahwa aktivitas tambang ilegal berkontribusi signifikan terhadap sedimentasi sungai, penurunan kualitas tanah, hingga memicu konflik lahan dengan masyarakat sekitar. Kementerian Pertahanan memastikan operasi penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh wilayah bermasalah benar-benar bersih dari aktivitas ilegal. “Kita ingin memastikan kawasan ini kembali pada fungsi ekologisnya dan aturan negara ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Sjafrie. (HR)

“Tapi kalau Natalan bersama dengan umat Islam” Jangan’ hal itu tidak boleh, karena ini berkenaan dengan akidah maka ibadah itu kembalikan pada lakum dinukum waliyadin, masing-masing agama silakan dia beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, lain halnya dengan pernyataan Menteri Agama yang disinyalir akan merayakan Natal bersama dimana menurutnya hal tersebut sah-sah saja selama masih tetap dalam koridor syariat Islam, mengingat Menteri Agama merupakan pejabat publik yang juga membawahi beberapa agama di Indonesia ” Terangnya.

Baca Juga :  Kader Banteng DPRD Kota Tangerang Dorong Perda Perluasan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Keagamaan di Semua Rumah Ibadah

Habib Muchdar kembali menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama bukanlah sebagai seseorang yang ikut dalam ibadah perayaan tersebut, kalau Menag-nya sendiri ya silakan dia sebagai pejabat untuk menghormati, tapi tidak untuk ibadah, sebagai Muslim tidak boleh mengikuti ibadah agama lain sebab hal tersebut diyakini bagian dari penyimpangan di dalam beragama, jika yang dimaksud dalam perayaan bersama tersebut adalah kehadiran negara dalam memfasilitasi perayaan Natal, maka hal tersebut merupakan langkah yang baik untuk membuktikan kehadiran negara di setiap agama yang ada di Negeri ini, biarkanlah antara kita saling menghormati, ibadah dilakukan oleh umatnya sendiri, tidak perlu mengajak atau bersama-sama dengan umat beragama lainnya,”Tutupnya.(gwn)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600