Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Pakar Hukum Narkotika: Rehabilitasi Itu Hak Terdakwa, Dan Hakim Diberi Kewajiban Untuk Memberikan

×

Pakar Hukum Narkotika: Rehabilitasi Itu Hak Terdakwa, Dan Hakim Diberi Kewajiban Untuk Memberikan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta,-Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar S.I.K.,SH.,MH. Kembali memberikan pemahaman terkait Hukum Narkotika, dimana ia menerangkan secara tertulis, melalui Akun Instagramnya pada Sabtu (20/12/2025), bahwa “Rehabilitasi berdasarkan UU narkotika adalah hak tersangka/terdakwa pengguna narkotika secara tidak sah yang disidik, didakwa dan diadili untuk mendapatkan pemulihan dari sakit adiksi yang dideritanya, melalui proses rehabilitasi, sedangkan hakim diberi kewajiban oleh UU untuk memberikan hak rehabilitasi melalui keputusan atau penetapan hakim agar yang bersangkutan sembuh, pulih sehingga tidak mengulangi perbuatannya”.

Baca Juga :  12 Kapal Perikanan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Kapolres Hingga Saat Ini Tidak Ada Korban Jiwa

Mantan Kepala BNN serta KABARESKRIM Ini juga menegaskan “Bedakan dengan pengertian rehabilitasi berdasarkan UU pidana dimana rehabilitasi adalah hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan pemulihan hak dan martabatnya seperti semula karena penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan yang dilakukan tanpa alasan yang sah secara hukum, diatur dalam KUHAP  dan bisa dimintakan melalui putusan pengadilan atau permohonan ke Presiden tandas Anang.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Rehabilitasi penyalah guna narkotika itu hak penyalah guna yang menjadi terdakwa dan kewajiban hakim yang mengadili untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi, apabila fakta persidangannya terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalah guna narkotika, sedangkan pasal yang menjerat penyalah guna tidak didakwakan maka hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal 127/2 Jo pasal 103 UU narkotika, bukan berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP.

Baca Juga :  12 Terdakwa Pemerasan di Tambang Ilegal Disidang Tanpa Kuasa Hukum, Diduga Bertentangan dengan KUHAP

Apabila penyalah guna dipidana penjara dan denda oleh hakim dan sudah berkekuatan hukum tetap maka terpidana penyalah guna atau keluarganya atau pengacaranya dapat meminta kepada presiden untuk mendapatkan pemulihan atas harkat dan martabat karena kesalahan hakim dalam menggunakan bentuk hukum berdasarkan UU yang berlaku.

Negara berhutang kepada para pengguna narkotika secara tidak sah, seperti Ammar Zoni, Rhido Rhoma, Chatrine Wilson dan para penyalah guna yang dijatuhi hukuman penjara , karena penyalah guna secara dejure seharusnya dihukum rehabilitasi, tetapi secara defakto dihukum pidana.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600