Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kajati Kepri Tuntaskan 4 Perkara di Batam dan Karimun Melalui Pendekatan Restoratif Justice

×

Kajati Kepri Tuntaskan 4 Perkara di Batam dan Karimun Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tanjungpinang_HARIANESIA.COM_ Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati, Aspidum, para koordinator, dan para Kasi Pidum Kejati Kepri, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice (RJ) terhadap empat perkara dari Batam dan Karimun. Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jampidum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, Rabu (26/11/2025).

Empat perkara tersebut terdiri dari tiga perkara dari Kejari Batam dan satu perkara dari Kejari Karimun dengan tersangka:

Banner Iklan Harianesia 300x600

1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia (pencurian, Pasal 363 Ayat 2 KUHP).

Baca Juga :  Pengusaha Laporkan Oknum Staf DISPORYATA Kabupaten Bogor atas Dugaan Penipuan Proyek Infrastruktur

2. Muhammad Putra Ramadhan (penganiayaan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

3. Rosma Yulita, S.E. (laporan palsu, Pasal 220 KUHP).

4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar (pencurian, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP).

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena seluruh perkara memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta SE Jampidum 01/E/EJP/02/2022, dengan pertimbangan bahwa:

Tersangka dan korban telah sepakat berdamai.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf Masjid Ibadurrahman: Empat Ahli Waris Sepakat untuk Kemaslahatan Umat

Seluruh tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tersangka mengakui perbuatan, meminta maaf kepada korban, dan dimaafkan.

Secara sosiologis, masyarakat mendukung penyelesaian perkara melalui RJ demi memulihkan keharmonisan sosial.


Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Kejari Batam dan Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai implementasi kepastian hukum, kemanfaatan, serta semangat penegakan hukum yang proporsional.

Menurutnya, pendekatan restoratif merupakan kebutuhan hukum masyarakat saat ini bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, tetapi mekanisme yang menempatkan pemulihan, kemanusiaan, dan keseimbangan hak korban maupun pelaku sebagai prioritas. Pendekatan ini sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga :  LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menangani 20 perkara melalui mekanisme RJ.

“Melalui kebijakan RJ, kami ingin memastikan masyarakat kecil tidak lagi dirugikan oleh rasa ketidakadilan. Penegakan hukum harus humanis dan berkeadilan,” ujar Devy Sudarso menutup keterangan.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600