Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kajati Kepri Tuntaskan 4 Perkara di Batam dan Karimun Melalui Pendekatan Restoratif Justice

×

Kajati Kepri Tuntaskan 4 Perkara di Batam dan Karimun Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Tanjungpinang_HARIANESIA.COM_ Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati, Aspidum, para koordinator, dan para Kasi Pidum Kejati Kepri, menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice (RJ) terhadap empat perkara dari Batam dan Karimun. Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Sekretaris Jampidum Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, Rabu (26/11/2025).

Empat perkara tersebut terdiri dari tiga perkara dari Kejari Batam dan satu perkara dari Kejari Karimun dengan tersangka:

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia (pencurian, Pasal 363 Ayat 2 KUHP).

Baca Juga :  Sigap Tim Patroli Siraju Polres Jepara Bantu Korban Laka Hingga Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

2. Muhammad Putra Ramadhan (penganiayaan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

3. Rosma Yulita, S.E. (laporan palsu, Pasal 220 KUHP).

4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar (pencurian, Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP).

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena seluruh perkara memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta SE Jampidum 01/E/EJP/02/2022, dengan pertimbangan bahwa:

Tersangka dan korban telah sepakat berdamai.

Baca Juga :  Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

Seluruh tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tersangka mengakui perbuatan, meminta maaf kepada korban, dan dimaafkan.

Secara sosiologis, masyarakat mendukung penyelesaian perkara melalui RJ demi memulihkan keharmonisan sosial.


Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Kejari Batam dan Kejari Karimun akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai implementasi kepastian hukum, kemanfaatan, serta semangat penegakan hukum yang proporsional.

Menurutnya, pendekatan restoratif merupakan kebutuhan hukum masyarakat saat ini bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, tetapi mekanisme yang menempatkan pemulihan, kemanusiaan, dan keseimbangan hak korban maupun pelaku sebagai prioritas. Pendekatan ini sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga :  Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menangani 20 perkara melalui mekanisme RJ.

“Melalui kebijakan RJ, kami ingin memastikan masyarakat kecil tidak lagi dirugikan oleh rasa ketidakadilan. Penegakan hukum harus humanis dan berkeadilan,” ujar Devy Sudarso menutup keterangan.

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600