Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Putusan Adat Final! PB XIV Dinyatakan Raja Sah, Ini Penjelasan Tegas Penasihat Hukumnya

×

Putusan Adat Final! PB XIV Dinyatakan Raja Sah, Ini Penjelasan Tegas Penasihat Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Solo_HARIANESIA.COM_ Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa kedudukan hukum Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV sebagai Raja yang sah sangat kuat, baik secara adat maupun landasan legal. Penegasan ini disampaikan dalam siaran pers resmi pada Jumat, 14 November 2025, oleh penasihat hukum Keraton, Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., yang juga dikenal sebagai mantan Hakim PTUN Jakarta.

Dalam pernyataannya, Dr. Teguh Satya Bhakti menekankan bahwa keberadaan Keraton Surakarta sebagai institusi adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah dan kebudayaan bangsa.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan lembaga adat dan monarki tradisional yang eksistensinya terbentuk secara historis, memiliki legitimasi sosio-kultural, dan menjalankan fungsi penting sebagai pusat kebudayaan Jawa dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulisnya. Ia menegaskan bahwa fungsi tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga :  Air PDAM Tangerang Keruh Seperti Kopi Susu, Diamnya Manajemen Diduga Tutupi Pelanggaran Hak Konsumen

Keraton menegaskan bahwa kepemimpinan adat saat ini secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV – Puruboyo.

“Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan institusi monarki adat yang dipimpin oleh seorang Raja, dan pada saat ini kepemimpinan tersebut secara sah berada di bawah SISKS Pakoe Boewono XIV atau dulunya Gusti Puruboyo,” jelas siaran pers tersebut.

Penetapan PB XIV sebagai Putra Mahkota telah dilakukan sejak 23 Februari 2012 melalui Titah atau Sabda Raja PB XIII dalam upacara Kintaka Rukma Kekeraning Sri Nata. Penegasan tersebut kembali diumumkan secara publik pada 27 Februari 2022 saat Tingalan Jumenengan Dalem PB XIII Ke.18.

Setelah wafatnya PB XIII pada 2 November 2025, prosesi ikrar kenaikan takhta dilaksanakan pada Rabu Legi, 14 Jumadil Awal Tahun Dal 1959 atau 5 November 2025 — hanya tiga hari setelah mangkatnya raja dan dulu juga pernah terjadi diera Pakoe Boewono IV.

Baca Juga :  Setda Tangsel Esok Akan Menggelar Penyelesaian Akhir, antara Ibu Yatmi dan PT.Jaya Real Property tbk/Bintaro Mall Ex Changes

“Prosesi tersebut menjadi penegasan resmi keberlanjutan takhta sesuai tradisi dan tata adat Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Teguh.

Dengan demikian, sejak 5 November 2025, seluruh kewenangan adat dan pemerintahan Keraton berada dalam otoritas PB XIV.

“Konsekuensinya, seluruh kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan adat serta pemusatan kekuasaan berada sepenuhnya dalam kewenangan SISKS Pakoe Boewono XIV,” tegasnya.

Selain itu, prosesi Jumenengan pada Sabtu, 15 November 2025, disebut bersifat seremonial — bertujuan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat Indonesia dan komunitas internasional bahwa PB XIV adalah raja yang sah.

Isu dualisme kepemimpinan ditepis tegas oleh Keraton.
“Isu mengenai adanya dualisme kepemimpinan sesungguhnya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kaidah adat maupun ketetapan internal Keraton. Klaim bahwa penetapan Raja Baru belum final tidak berkaitan dengan legalitas PB XIV sebagai pemangku takhta yang sah,” tulis Dr. Teguh.

Baca Juga :  Cilangkap Geger! Warung Kecil Diduga Jual Obat Keras, Lurah Bertindak Cepat

Ia menambahkan bahwa perbedaan pendapat di antara sebagian keluarga merupakan persoalan internal adat yang akan diselesaikan melalui mekanisme Keraton sendiri.
“Tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila pihak lain, termasuk Pemerintah, melakukan intervensi dalam urusan ini,” tegas mantan Hakim PTUN Jakarta tersebut.

Di akhir pernyataan, Dr. Teguh Satya Bhakti mengajak semua pihak untuk menjaga marwah adat, menghormati proses suksesi, serta mendukung pemerintahan SDISKS Pakoe Boewono XIV sebagai bagian penting dari kelestarian budaya Jawa.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600