Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Dr. Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH : Menilai Kinerja APH Dalam Era Digital Saat ini Regulasinya Ketinggalan Teknologi!

×

Dr. Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH : Menilai Kinerja APH Dalam Era Digital Saat ini Regulasinya Ketinggalan Teknologi!

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta – Perkembangan teknologi finansial serta kecerdasan buatan (AI) juga transaksi digital telah menciptakan pola baru dalam aktivitas ekonomi dan sosial, namun untuk diketahui hukum nasional belum sepenuhnya siap menghadapi implikasi hukumnya, terutama dalam konteks tanggung jawab pidana digital, perlindungan data pribadi dan pencucian uang yang berbasis teknologi” Ujar Dr. Syarif Hamdani Alkaf .

Sebagai Pemerhati Publik & Kebijakan Hukum” Dr. Syarif Hamdani Alkaf. SH.,MH, mengatakan” Saat ini banyak celah (legal loophole) muncul karena regulasi bersifat reaktif bukan antisipatif dimana dampaknya penegakan hukum sering tertinggal di belakang inovasi teknologi” Hamdani menegaskan Indonesia adalah negara hukum namun melihat dari perkara hukum terlihat faktor utamanya yaitu ketiadaan standar hukum yang jelas terkait penggunaan’ AI dan data digital lainya yang belum ada kerangka hukum komprehensif yang mengatur tanggung jawab pengembang, pengguna dan entitas korporasi atas keputusan otomatis” AI-driven decisions” Ucapnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Sebagaimana diketahui” Meningkatnya risiko kejahatan siber dan pencucian uang digital juga yang terjadi dan sepertinya ada dugaan modus baru crypto laundering, layering, dan penggunaan fintech peer-to-peer, menurutnya menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum saat ini, Hamdani menyoroti terkait masalah yurisdiksi lintas negara juga adanya transaksi digital sulit untuk dilacak, pelaku yang terjadi bisa saja berada di luar negeri namun akibat dampak hukumnya bisa dirasakan di Indonesia.

Baca Juga :  Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda

Lebih lanjut Pakar Hukum Ahli Pidana & Perdata” Dr.Syarif Hamdani Alkaf. SH.MH, menilai adanya keterbatasan kapasitas dari penegak hukum dimana APH belum sepenuhnya menguasai aspek teknis digital forensik dan penelusuran aset berbasis blockchain, sementara analisis dan opini hukum dari sudut pandangnya praktisi perlu hadir dengan paradigma baru dalam hukum pidana digital dimana penegakan hukum tidak bisa hanya berorientasi pada delik konvensional saja juga harus ada perluasan dimana asas pertanggung jawaban terhadap entitas digital dan algoritma yang menimbulkan kerugian hukum” Imbuhnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Klien Bapas Pati Wujudkan Kemandirian Ekonomi Melalui Usaha Kerupuk

Menurutnya UU dan regulasi sektoral harus disusun secara adaptif dan fleksibel juga terhadap model regulasi berbasis prinsip (principle-based regulation) perlu diadopsi agar dapat menyesuaikan dengan perubahan teknologi tanpa harus merevisi undang-undang secara merata dan terus-menerus, kolaborasi lintas lembaga dan internasional menjadi kunci penegakan hukum digital tidak bisa dilakukan secara nasional semata dimana perlu kerja sama lintas yurisdiksi dengan negara lain serta lembaga internasional seperti Interpol dan FATF.

Dalam pendapatnya’ Hamdani menjelaskan” Kapasitas aparat penegak hukum saat ini dinilai untuk ke depannya harus ada investasi besar pada pelatihan digital forensik, audit siber, dan analisis transaksi keuangan yang berbasis teknologi demi menguatkan mekanisme akuntabilitas korporasi digital dan korporasi yang beroperasi di ruang digital fintech, platform, AI services juga harus dikenai kewajiban serta kepatuhan hukum yang lebih tegas, termasuk sanksi administratif dan pidana korporasi.

Baca Juga :  Sang Mediator Ulung Habib Muhcdor Assegaf : Damai Itu Indah!

Perlu untuk diketahui percepatan teknologi tanpa percepatan hukum berpotensi akan menciptakan digital impunity, dampak kekebalan baru bagi pelaku kejahatan di ruang maya, oleh karena itu Negara harus hadir dengan sistem hukum yang responsif, adaptif, dan berbasis kompetensi teknis, bukan sekadar represif, dimana penegakan hukum era digital harus menjadi echo system reform, bukan hanya case-by-case enforcement” Tutupnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600