Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Jawa Barat Persiapkan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Penerapan KUHP 2026

×

Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah Jawa Barat Persiapkan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Penerapan KUHP 2026

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BEKASI_HARIANESIA.COM_ Selasa 4 November 2025 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah,Kabupaten Bekasi, Kejaksaan bersinergi dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat melalui
Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja
sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku
pada 2026.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan
Walikota se-wilayah Jawa Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan.
Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk
menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas
umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Sebagai informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan
alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan
pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang
efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Sikap Sekdis DLH Kabupaten Bogor Tidak Patut, Diduga Melecehkan Etika Publik dan Profesi Jurnalis

Melalui pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia

yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat. Oleh karenanya
kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang
adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan
kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan
layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana
Mulyana, S.H., M.Hum. menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman bukanlah sekadar
acara seremonial belaka, tetapi adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung
penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Baca Juga :  4 Napiter Lapas Pasir Putih Nusakambangan Ikrar Setia Kepada NKRI

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana

di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan
perundang-undangan,” ujarnya.

Melalui pidana kerja sosial, JAM Pidum menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial
memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang
bermanfaat. “Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun
selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum.

Di akhir pidatonya, JAM-Pidum berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang
paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama. Melalui penandatangan
kerjasama ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang
humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru.

Baca Juga :  Dunia Maya dan Media Sosial Ramai Posting Peringatan Darurat Garuda Biru

Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H,
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI. Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H., Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, S.H., M.H. Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. beserta jajaran.

 

 

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600